ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA saksi Rusula Hia Alias R Ama Sini Alias Rusula mengirimkan foto tokek kepada saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA melalui handphone terdakwa dan ng setelah melihat foto-foto tokek tersebut saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA bersama keluarga berencana berangkat gu ke Nias untuk membeli tokek tersebut.;----------------------------------- • Pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 terdakwa berangkat ke Nias 22 April 2012 korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA menghubungi terdakwa, melalui handphone dan ub lik ah A melihat orang tuanya yang sakit, selanjutnya pada hari Minggu tanggal memberitahukan bahwa berangkat ke Nias pada hari Senin tanggal 23 am April 2012 untuk mengambil tokek yang telah dipesan, sekitar pukul 14.30 Wib korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA sampai di Bandara Binaka lalu para korban menghubungi ah k ep saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA melalui handphone dan memberitahukan bahwa mereka telah sampai di Bandara Binaka In do ne si R sehingga saat itu saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menghubungi terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI Alias A gu ng UCOK Alias JONIUS HALAWA agar menjemput di Bandara Binaka dan mengantarkannya ke rumah Saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA di Dusun III Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendengar para korban telah sampai di Nias, saksi memberitahukan kepada AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI dan JENI (DPO) yang saat itu lik setelah bersama-sama mendengar kabar kedatangan ketiga korban ke Nias maka saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA serta AMA FANDI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI dan JENI (DPO) merencanakan ub m ah sedang berkumpul di rumah dengan nama panggilan AMA PASTI HIA, ka menghilangkan nyawa para korban dan setelah meninggal dunia ep mengambil kepala para korban untuk di jual, dijadikan jimat dan sebagian ah akan dijadikan obat selain itu mengambil uang para korban yang dibawa terdakwa, setelah selesai menyusun rencana maka Saksi RUSULA HIA ng M Alias AMA SINI Alias RUSULA serta AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA, on AMOSI HIA Alias MOSI, dan JENI (DPO) sepakat untuk menjemput para es R dari Tanah Karo ke Nias yang digunakan untuk membeli tokek kepada In d A gu korban dari Gunungsitoli lalu terlebih dahulu menyuruh terdakwa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents