ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R pada saat itu ke tiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan tidak bergerak sama sekali.;------------------------------------------------------------------- ng 3. Sasaran bacokan, dimana keseluruhan bacokan dengan menggunakan pisau dan atau parang yang diarahkan kebagian tubuh yang sangat vital yaitu kepala, leher, gu punggung, dan bagian dada para korban yang dapat berakibat kematian lebih cepat.;------------------------------------------------------- 4. Saat perbuatan dilakukan, dimana para korban dibacok dengan langsung menuju A pada bagian vital tubuh yang mematikan dengan serta merta, sehingga memungkinkan perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa ada ub lik ah perlawanan dari korban.;---------------------------------- 5. Adanya perbuatan lanjutan, bahwa setelah para korban dibacok dengan am menggunakan parang dan pisau selanjutnya ketiga tubuh korban dibuang ke jurang oleh terdakwa Yusman Telaumbanua bersama pelaku yang lain ep sedangkan Ama Fandi Hia (DPO) memotong leher korban Rugun Br ah k Haloho Alias Mama Rika dan pelaku Jeni (DPO) memotong leher korban R Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa hingga terlepas In do ne si dari tubuhnya lalu ketika korban ditumpuk diatas batu lalu dibakar A gu ng sehingga dari hasil otopsi atas tulang-belulang korban sudah dalam keadaan tidak utuh dan terdapat bekas bakaran.;-------------------------------- -------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam diri terdakwa dan para pelaku lainnya telah ada maksud, kehendak atau niat terhadap perbuatannya dan terdakwa mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut yaitu matinya korban Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang dan br. Haloho oleh karena itu unsur dengan sengaja telah Ad. 3. Unsur “Direncanakan terlebih dahulu” lik terpenuhi.;-------------------------------------------------------------------------- ub -------- Menimbang, bahwa didalam aturan hukum formal tidak dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan unsur “Direncanakan terlebih dahulu”, sehingga Pengadilan menggunakan batasan menurut Doktrin hukum pidana yang telah dikenal dikalangan ep ka m ah Rugun penegak hukum yakni suatu perbuatan pidana yang dikatakan direncanakan lebih saat dilakukan pelaksanaan perbuatan yang diniatkan tersebut terdapat cukup waktu memikirkan dengan tenang bagaimana cara ng untuk melakukan on In d A gu perbuatannya.;------------------------------------------------- es R dahulu, apabila antara saat timbulnya niat atau maksud melakukan perbuatan dengan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dari samping sebelah kanan sehingga Halaman 60

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents