ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pada saat itu ke tiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan tidak
bergerak sama sekali.;-------------------------------------------------------------------
ng
3. Sasaran bacokan, dimana keseluruhan bacokan dengan menggunakan pisau dan
atau parang yang diarahkan kebagian tubuh yang sangat vital yaitu kepala, leher,
gu
punggung, dan bagian dada para korban yang dapat berakibat kematian lebih
cepat.;-------------------------------------------------------
4. Saat perbuatan dilakukan, dimana para korban dibacok dengan langsung menuju
A
pada bagian vital tubuh yang mematikan dengan serta merta, sehingga
memungkinkan perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa ada
ub
lik
ah
perlawanan dari korban.;----------------------------------
5. Adanya perbuatan lanjutan, bahwa setelah para korban dibacok dengan
am
menggunakan parang dan pisau selanjutnya ketiga tubuh korban dibuang ke
jurang oleh terdakwa Yusman Telaumbanua bersama pelaku yang lain
ep
sedangkan Ama Fandi Hia (DPO) memotong leher korban Rugun Br
ah
k
Haloho Alias Mama Rika dan pelaku Jeni (DPO) memotong leher korban
R
Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa hingga terlepas
In
do
ne
si
dari tubuhnya lalu ketika korban ditumpuk diatas batu lalu dibakar
A
gu
ng
sehingga dari hasil otopsi atas tulang-belulang korban sudah dalam
keadaan tidak utuh dan terdapat bekas bakaran.;--------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim
berpendapat bahwa dalam diri terdakwa dan para pelaku lainnya telah ada maksud,
kehendak atau niat terhadap perbuatannya dan terdakwa mengetahui akibat dari
perbuatannya tersebut yaitu matinya korban Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang dan
br.
Haloho
oleh
karena
itu
unsur
dengan
sengaja
telah
Ad. 3. Unsur “Direncanakan terlebih dahulu”
lik
terpenuhi.;--------------------------------------------------------------------------
ub
-------- Menimbang, bahwa didalam aturan hukum formal tidak dijelaskan tentang apa
yang dimaksud dengan unsur “Direncanakan terlebih dahulu”, sehingga Pengadilan
menggunakan batasan menurut Doktrin hukum pidana yang telah dikenal dikalangan
ep
ka
m
ah
Rugun
penegak hukum yakni suatu perbuatan pidana yang dikatakan direncanakan lebih
saat dilakukan pelaksanaan perbuatan yang diniatkan tersebut terdapat cukup waktu
memikirkan
dengan
tenang
bagaimana
cara
ng
untuk
melakukan
on
In
d
A
gu
perbuatannya.;-------------------------------------------------
es
R
dahulu, apabila antara saat timbulnya niat atau maksud melakukan perbuatan dengan
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dari samping sebelah kanan sehingga
Halaman 60
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents