ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Ama Fandi Hia (DPO) memotong leher korban Rugun Br Haloho Alias Mama
Rika hingga terlepas dari tubuhnya lalu kemudian pelaku Jeni (DPO) memotong
ng
leher korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa hingga
gu
terlepas dari tubuhnya lalu kemudian terdakwa membakar ketiga tubuh korban.;-
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta tersebut di atas jelas terlihat peranan
A
terdakwa dan masing-masing pelaku lainnya dalam menghilangkan nyawa korban, maka
unsur ini telah terpenuhi.;--------------------------------------------
ub
lik
ah
-------- Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan Kesatu
primair Penuntut Umum tersebut di atas, maka terdakwa telah terbukti melakukan tindak
am
pidana melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan
kesatu selebihnya tidak dipertimbangkan lagi.;----------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dari Majelis Hakim sebagaimana
ah
k
ep
telah diuraikan seperti diatas, Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti
secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh
seperti
tersebut
dalam
amar
In
do
ne
si
R
Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair yang kualifikasinya akan disebutkan
putusan
A
gu
ng
ini.;------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang bahwa, karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh
Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair dan oleh karena selama dalam
persidangan ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan penghapus
pidana atas tindak pidana yang telah dilakukan dan didakwakan kepadanya dan kepada
maka
terdakwa
harus
dijatuhi
lik
tersebut,
hukuman
setimpal
dengan
ub
perbuatannya.;-----------
yang
------- Menimbang, bahwa walaupun demikian sebelum mempertimbangkan kesalahan
terdakwa atas perbuatannya yang telah terbukti tersebut, Majelis Hakim perlu pula
memperhatikan dan menanggapi beberapa hal dari terdakwa dan juga pembelaan
ep
ka
m
ah
terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya
Penasihat Hukum terdakwa.;----------------------------------------
mengakui kesalahannya dan memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman
ng
yang seringan-ringannya sedangkan Penasihat Hukum terdakwa mempunyai pendapat
on
In
d
A
gu
yang berbeda yang memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman
es
R
--------- Menimbang, bahwa dalam pembelaan pribadinya terdakwa menyatakan
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
-------- Menimbang, bahwa ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dan pelaku
Halaman 70
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents