ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
mati karena apa yang telah dilakukan terdakwa bersama dengan pelaku lainnya sangat
R
kejam dan sadis.;------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut diatas Majelis Hakim memberi
ng
pendapat sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa pada hakikatnya pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim
gu
terhadap terdakwa adalah dalam rangka pemenuhan tujuan pemidanaan baik
berdasarkan teori absolut maupun teori relatif sebagaimana yang terurai menurut teori/
A
doktrin hukum sebagai berikut di bawah ini yang antara lain adalah :
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Teori ini dikemukakan oleh HERBART yang mengatakan adalah merupakan
ub
lik
ah
•
tuntutan mutlak dari perasaan ketidakpuasan masyarakat sebagai akibat dari
am
kejahatan untuk memidana penjahat agar ketidakpuasan masyarakat terimbangi
atau
rasa
keindahan
masyarakat
terpulihkan
ah
k
•
ep
kembali.;---------------------------------------------------------------------Pembalasan sesuai dengan ajaran Tuhan (agama).Teori ini dikemukakan oleh
STAHL (termasuk juga GEWIN dan THOMAS AQUINO) yang mengemukakan
In
do
ne
si
R
bahwa kejahatan adalah merupakan pelanggaran terhadap pri-keadilan Tuhan
dan harus ditiadakan. Karenanya mutlak harus diberikan penderitaan kepada
A
gu
ng
penjahat
demi
terpeliharanya
perikeadilan
Tuhan.;----------------------------------------------------------------------
•
Pencegahan terjadinya suatu kejahatan dengan mengadakan ancaman pidana
yang cukup berat untuk menakut nakuti calon penjahat. Seseorang calon penjahat
apabila mengetahui adanya ancaman pidana yang cukup berat diharapkan akan
mengurungkan niatnya. Cara ini ditujukan secara umum artinya kepada siapa
lik
m
ah
saja agar takut melakukan kejahatan yang dengan demikian disebut juga sebagai
prevensi umum (generale preventie). PAUL ANSELM VAN FEUERBACH
yang mengemukakan teori ini dengan nama yang cukup terkenal sebagai “VOM
ub
PSYCHOLOGISCHEN ZWANG” (psychologische dwang atau paksaan
ka
psikologis), mengakui juga bahwa hanya dengan mengadakan ancaman pidana
ep
saja tidak akan memadai, melainkan diperlukan penjatuhan pidana kepada si
ah
penjahat {vide “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya” oleh
Jakarta
1982:Hal
60
on
In
d
A
gu
--
ng
M
-61}.;------------------------------------------------------------------------------------------
es
R
E.Y.KANTER,SH dan S.R.SIANTURI,SH, Penerbit Alumni AHM-PTHM
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents