dijatuhkan
kepada
terdakwa,
R
akan
maka
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya berkaitan dengan lamanya pidana yang
Majelis
Hakim
memberikan
pertimbangannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
ng
-------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Pidananya
antara lain memohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup; ------
gu
-------- Menimbang, bahwa secara psykologis terdakwa, dimana menunjukkan
suatu keadaan yang normal dan tidak dalam kondisi tertekan secara mental,
A
sehingga terdakwa dianggap cukup menyadari perbuatannya dan mampu
mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -------------------------------------------------
ub
lik
ah
-------- Menimbang, bahwa berlatar-belakang pada nilai-nilai keadilan dalam
masyarakat serta memperhatikan materi perbuatan dan dikaitkan dengan
am
motivasi terdakwa yang seolah menunjukkan sikap dan perbuatan yang kurang
menghargai kehidupan manusia. Demikian pula dipandang dari keluarga korban
ep
yang menanggung perasaan sedih yang sangat mendalam dan menimbulkan
ah
k
kebencian yang sangat dari keluarga korban kepada terdakwa.; ---------------------
In
do
ne
si
R
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya memperhatikan pula aspek karakteristik
masyarakat Nias dimana tingginya volume perkara pembunuhan dalam wilayah
A
gu
ng
hukum Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, maka diperlukan efek jera untuk
meminimalisir jumlah pelaku tindak pidana pembunuhan.; -----------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada faktor-faktor tersebut di atas dan
dikaitkan dengan tujuan pemidanaan bagi seorang terdakwa yang dianut dalam
Hukum Pemidanaan Indonesia yang merupakan ultimum remedium atau
penyelesaian
terakhir
atas
suatu
masalah,
maka
dalam
menentukan
lik
obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya
ub
menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung)
dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya ke depan baik bagi
terdakwa dan keluarga, serta masyarakat sendiri dalam kerangka tujuan
pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi
ep
ka
m
ah
pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan
rasa keadilan masyarakat.;-----------------------------------------------------------------------
menemukan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan
ng
penghapus pidana pada diri dan perbuatan terdakwa sehingga dalam hal ini
on
In
d
A
gu
terdakwa dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya ; ---
es
R
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan Majelis tidak
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 73
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents