dijatuhkan kepada terdakwa, R akan maka In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id -------- Menimbang, bahwa selanjutnya berkaitan dengan lamanya pidana yang Majelis Hakim memberikan pertimbangannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------ ng -------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Pidananya antara lain memohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup; ------ gu -------- Menimbang, bahwa secara psykologis terdakwa, dimana menunjukkan suatu keadaan yang normal dan tidak dalam kondisi tertekan secara mental, A sehingga terdakwa dianggap cukup menyadari perbuatannya dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ; ------------------------------------------------- ub lik ah -------- Menimbang, bahwa berlatar-belakang pada nilai-nilai keadilan dalam masyarakat serta memperhatikan materi perbuatan dan dikaitkan dengan am motivasi terdakwa yang seolah menunjukkan sikap dan perbuatan yang kurang menghargai kehidupan manusia. Demikian pula dipandang dari keluarga korban ep yang menanggung perasaan sedih yang sangat mendalam dan menimbulkan ah k kebencian yang sangat dari keluarga korban kepada terdakwa.; --------------------- In do ne si R -------- Menimbang, bahwa selanjutnya memperhatikan pula aspek karakteristik masyarakat Nias dimana tingginya volume perkara pembunuhan dalam wilayah A gu ng hukum Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, maka diperlukan efek jera untuk meminimalisir jumlah pelaku tindak pidana pembunuhan.; ----------------------------- -------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada faktor-faktor tersebut di atas dan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan bagi seorang terdakwa yang dianut dalam Hukum Pemidanaan Indonesia yang merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan lik obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya ub menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung) dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya ke depan baik bagi terdakwa dan keluarga, serta masyarakat sendiri dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi ep ka m ah pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan rasa keadilan masyarakat.;----------------------------------------------------------------------- menemukan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan ng penghapus pidana pada diri dan perbuatan terdakwa sehingga dalam hal ini on In d A gu terdakwa dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya ; --- es R -------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan Majelis tidak ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 73

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents