ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
-------------
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
hal yang meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa
perbuatan
terdakwa
ng
•
tergolong
sadis,
berprikemanusian.;-
dan
tidak
Bahwa perbuatan terdakwa diikuti dengan perbuatan lain seperti
gu
•
keji
A
mengambil uang korban dan membakar mayat korban dan memenggal
kepala korban.;----
•
Bahwa perbuatan telah menimbulkan perasaan sedih yang mendalam
keluarga
ub
lik
ah
pada
korban.;--------------------------------------------------------------------------------
am
•
Bahwa memperhatikan motivasi terdakwa yang menunjukkan sikap atau
karakter diri terdakwa yang kurang dapat memberikan penghargaan
kehidupan
manusia
;
ep
terhadap
ah
k
---------------------------------------------------------------------------•
Bahwa selain bertentangan dengan norma-norma hukum, perbuatan
In
do
ne
si
R
terdakwa juga menimbulkan aspek sosial kemasyarakatan yang luas dan
A
gu
ng
memicu timbulnya tindak pidana lain yang bersumber dari tindak pidana
ini sendiri.;-----
Hal-hal yang meringankan :
- Tidak ada.;
-------- Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 Jo.
lik
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya Pasal 340 KUHPidana
ub
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.;------------------------------------------------------
MENGADILI:
ep
ka
m
ah
Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-
ah
1. Menyatakan terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA ALIAS JONI ALIAS
bersalah
melakukan
tindak
pidana
“Pembunuhan
on
In
d
A
gu
ng
M
berencana secara bersama-sama” ;-----------------------------------------------
es
meyakinkan
R
UCOK ALIAS JONIUS HALAWA telah terbukti secara sah dan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents