ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id TELAUMBANUA Alias JONI Alias UCOK Alias JONIUS HALAWA R sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), AMOSI HIA Alias MOSI sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA PASTI HIA ng (DPO) sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA FANDI HIA sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan gu JENI sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah membagi-bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI A Alias RUSULA bersama dengan para pelaku lainnya kembali ke rumah masing-masing kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok harinya saksi ub lik ah RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama-sama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) menuju jurang tempat dibuangnya mayat para korban sambil am membawa minyak dan parang kemudian turun kedalam jurang tempat ketiga tubuh korban di buang dan sesampainya di jurang tempat ketiga ah k ep tubuh korban tergeletak, pelaku AMA FANDI HIA memotong leher korban RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA hingga terlepas dari In do ne si R tubuhnya kemudian JENI memotong leher korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA hingga terlepas dari tubuhnya A gu ng kemudian RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama-sama dengan para pelaku lainnya menumpukkan ketiga tubuh korban di atas batu sungai lalu disiran dengan minyak tanah kemudian dibakar setelah ketiga tubuh korban telah terbakar kemudian menggali tanah dekat dengan tempat ketiga tubuh korban di bakar lalu sisa ketiga tubuh korban yang belum terbakar dimasukkan kedalam lubang tanah yang telah digali ah kemudian di tutup dengan tanah serta di tumpuk dengan batu-batu lik selanjutnya RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama para pelaku lainnya kembali kerumah masing-masing sambil membawa kepala korban yang telah dipisahkan ub m para sebelum • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias ep ka dibakar.;------------------------------------------------------------------------------ ah RUSULA, AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dan RUGUN on In d A gu saat ng M Br HALOHO Alias MAMA RIKA meninggal dunia di tempat kejadian pada es R dan JENI (DPO), korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents