ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
parang yang telah diselipkan di pinggang sebelah kanannya lalu
membacokkan ke arah leher korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK
ng
YUN alias AMA GAMAWA secara berkali-kali dan begitu juga pelaku atas
nama AMA PASTI HIA (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah ia
selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu dibacokannya di punggung korban
gu
KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA secara
berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke tanah selanjutnya
ah
A
saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menusukkan parang yang
ia pegang ke arah paha korban lalu berikutnya pelaku AMOSI HIA alias
MOSI dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menusuk perut korban RUGUN Br
ub
lik
HALOHO alias MAMA RIKA dengan menggunakan pisau secara berkali-kali
dimana AMOSI HIA alias MOSI (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO
am
alias MAMA RIKA dari depan dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menikam
perut RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA dari samping sebelah kanan
ep
sehingga pada saat itu ketiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan
ah
k
setelah itu ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dengan cara Terdakwa
bersama dengan AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA dan AMA FANDI
In
do
ne
si
R
HIA (DPO) melemparkan tubuh para korban ke dalam jurang, dan setelah
melemparkan ketiga tubuh korban ke dalam jurang, saksi RUSULA HIA alias
A
gu
ng
AMA SINI alias RUSULA bersama pelaku lainnya mengambil bungkusan
plastik dari dalam tas pakaian milik korban RUGUN Br HALOHO alias
MAMA RIKA yang sudah tergeletak di tanah dan setelah dibuka diketahui
bahwa isinya berupa uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan
kemudian Terdakwa bersama para pelaku lainnya membagi-bagikan uang
tersebut dengan pembagian masing-masing saksi RUSULA HIA alias AMA
lik
rupiah),Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias
JONIUS HALAWA sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), AMOSI HIA
alias MOSI sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA
ub
m
ah
SINI alias RUSULA sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu
PASTI HIA (DPO) sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah),
ka
AMA FANDI HIA sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
ep
dan JENI sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan
ah
setelah membagi-bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA alias AMA SINI
masing-masing kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok harinya saksi
ng
M
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA bersama-sama dengan AMA
on
Hal. 10 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO)
es
R
alias RUSULA bersama dengan para pelaku lainnya kembali ke rumah
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents