ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Caranya adalah dengan melakukan pengukuran lebar sinus pada
samping wajah.
ng
Ketiga, metode pemeriksaan dilakukan terhadap tangan kiri Yusman yang
bertujuan untuk membandingkan antara radiograf Hand Wrist dengan
chart Greulich-Pyle. Alasan melakukan pemeriksaan dengan tangan kiri
gu
karena tangan kanan lebih sering digunakan manusia sehingga dalam
perkembangannya,
tangan
kanan
lebih
besar
dari
tangan
kiri.
ah
A
Pemeriksaan ini digunakan sebagai pembanding dari 2 pemeriksaan
sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pengukuran
melalui
pengecekan
osifikasi
[penyatuan
penulangan]
dengan
ub
lik
menggunakan radiografi digital yang berfungsi agar bayangan tulang
yang sangat tipis pun dapat dilihat secara detil. Penggunaan radiografi
Metode Al
Metode Van
Qahtani
Heerden
Metode Schaffer
and Pyle
[Sinus
[Dental]
[Hand Wrist]
18.4 – 18.5 tahun 18 - 19 tahun
+/- 6 bulan
[maksilaris],
19 - 20 tahun
[frontalis]
A
gu
ng
4.
Paranasal]
17 - 18 tahun
In
do
ne
si
R
ah
k
[Dental]
18.5 tahun
Metode Greulich
ep
am
digital dilakukan untuk mengurangi kesalahan dari mata [human error].
Bahwa dengan telah diketahuinya keadaan baru (Novum) berupa
usia Pemohon pada saat dilakukan pemeriksaan tertanggal 17 November
2015 adalah berusia 18-19 tahun. Maka dengan demikian, dapat
diketahui pula bahwa seharusnya usia Pemohon pada saat terjadinya
tindak pidana sebagaimana tercantum dalam BAP, surat dakwaan dan
lik
tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2012
adalah sekitar 15-16 tahun. Hal ini berbeda dengan apa yang tercantum
dalam BAP, surat dakwaan dan Putusan pengadilan perkara a quo
ub
m
ah
putusan Pengadilan perkara a quo Pemohon yakni pada tanggal 4 April
pemohon yang menyebutkan usia Pemohon adalah 19 tahun.
ep
ka
Dengan rumus sebagai berikut: (x – y = n)
Jika x = 18 maka (x – y = n) 18 tahun – 3 tahun = 15 tahun
Keterangan :
R
ah
Jika x = 19 maka (x – y = n) 19 tahun – 3 tahun = 16 tahun
es
M
x : Usia berdasarkan hasil Pemeriksaan pada tahun 2015
on
Hal. 23 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
y : Tahun pemeriksaan 2015 – Tahun terjadinya tindak pidana 2012
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents