ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Gamawa hingga terlepas dari tubuhnya lalu kemudian saksi Rusula Hia
membakar ketiga tubuh korban”. (Halaman 27 dan Halaman 30)
ng
Saksi PARLIN HALOHO alias PAK ROBI, yang pada pokoknya menyatakan
“Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA yang
melakukan pembunuhan dari pengakuan Terdakwa sendiri saat diperiksa di
gu
Polisi”. (Halaman 31)
Saksi DERIMA TELAUMBANUA alias DERI alias BORIS, yang pada
ah
A
pokoknya menyatakan “Bahwa saat itu adik saksi (Terdakwa YUSMAN
TELAUMBANUA) bercerita kepada saksi bahwa ianya (Terdakwa YUSMAN
TELAUMBANUA alias Ucok) telah melakukan pembunuhan terhadap tiga
ub
lik
orang tersebut dan yang melakukan pembunuhan tersebut adalah Terdakwa
YUSMAN TELAUMBANUA beserta dengan keempat orang lainnya yang
am
tidak saksi ketahui namanya dan tidak saksi kenal dengan keempat orang
yang telah disebutkan oleh Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA kepada
ep
saksi”. Kemudian “Bahwa saksi menerangkan bahwa menurut cerita adik
ah
k
saksi (Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA) bahwa sebabnya sehingga
ianya bersama dengan Ama Sini Hia dan keempat orang lainnya melakukan
In
do
ne
si
R
pembunuhan terhadap tiga orang diantaranya bernama Pak Zega (nama
panggilan) dan terhadap dua orang lainnya yang tidak diketahui namanya
A
gu
ng
adalah karena saat itu ketiga orang yang menjadi korban pembunuhan telah
datang dari Tanah Karo ke Nias dengan membawa uang dengan jumlah
besar dan tidak menyebutkan jumlahnya dengan tujuan untuk membeli
tokek di Nias, karena sebelumnya adik saksi (Terdakwa YUSMAN
TELAUMBANUA) telah mengetahui jika Pak Zega (nama panggilan) akan
datang ke Nias membeli tokek, sehingga saat itu adik saksi (Terdakwa
lik
alias Ama Sini Hia melalui handphone jika Pak Zega (nama panggilan) akan
datang ke Nias untuk membeli tokek dan telah membawa uang, setelah
kemudian setelah para pelaku bertemu dengan korban dan mengetahui
ub
m
ah
YUSMAN TELAUMBANUA) memberitahukan kepada saksi RUSULA HIA
korban telah membawa uang dalam jumlah besar, lalu kemudian pelaku
ka
membawa korban dan membunuh korban dan setelah dibunuh lalu uang
ep
yang dibawa korban diambil oleh salah seorang dari pelaku lainnya dan
ah
uang tersebut dibagi-bagikan kepada keenam pelaku termasuk kepada adik
jika ianya hanya menerima pembagian uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu
on
Hal. 30 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
M
juta rupiah) yang diterima dari salah satu Tersangka”.
es
R
dan saat itu adik saksi (Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA) mengatakan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents