ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali
tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
ng
1. Alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon/Terpidana bahwa terdapat
keadaan baru (novum) yakni mengenai kebenaran usia Pemohon
Peninjauan
Kembali/Terpidana
pada
saat
terjadinya
tindak
pidana
gu
sebagaimana dipersalahkan terhadap diri Pemohon, dapat dibenarkan
dengan pertimbangan sebagai berikut:
ah
A
-
Bahwa
berdasarkan
Putusan
Nomor
08/Pid.B/2013/PN-GS
tanggal 21 Mei 2013 Terdakwa lahir pada tahun 1993, yang berarti pada
saat kejadian (tempus delicti) sesuai versi Dakwaan Penuntut Umum usia
-
ub
lik
Terdakwa adalah 19 (sembilan belas) tahun.
Bahwa dalam Berita Acara Persidangan Terdakwa mengakui
am
bahwa ia berusia 16 (enam belas) tahun, akan tetapi tanggal, bulan dan
tahun kelahiran tidak ingat, kemudian Majelis Hakim menghadirkan
ep
Penyidik Pembantu yang melakukan pemeriksaaan Terdakwa pada
ah
k
penyidikan, dan Penyidik Pembantu tersebut menerangkan bahwa
berdasarkan keterangan Terdakwa pada saat penyidikan usia Terdakwa
In
do
ne
si
R
adalah 19 (sembilan belas) tahun dengan tanggal dan bulan kelahirannya
tidak diketahui, sedangkan tahun kelahirannya adalah tahun 1993.
A
gu
ng
Selanjutnya Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk
membuktikan dengan surat atau dokumen lain bahwa ia berusia 16
(enam belas) tahun, dan Terdakwa menyatakan tidak ada / surat-surat
atau dokumen lain yang bisa membuktikan bahwa ia berusia 16 (enam
belas) tahun.
-
Bahwa dari keadaan tersebut di atas terdapat 2 (dua versi
lik
yang satu diberikan Terdakwa pada saat penyidikan sedangkan yang
satu lagi diberikan di depan persidangan, dan ketika Majelis Hakim
memberi
kesempatan
untuk
membuktikan
kebenaran
keterangan
ub
m
ah
keterangan yang berbeda dari sumber yang sama (yakni dari Terdakwa),
Terdakwa di persidangan dengan didukung surat atau dokumen lainnya,
ka
Terdakwa menyatakan sama sekali tidak mempunyai surat atau
ep
dokumen. Hal ini berarti bahwa pada saat proses penyidikan pun
ah
keterangan Terdakwa tentang usianya tidak mempunyai bukti surat atau
soal usia, Terdakwa hanya didampingi seorang penterjemah, belum
on
Hal. 40 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
M
didampingi Penasihat Hukum. Dengan demikian kedua keterangan
es
R
dokumen lainnya. Apalagi pada saat Majelis Hakim mempertanyakan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents