ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id kemudian antara saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan R saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA sering berkomunikasi mengenai jual beli tokek tersebut, untuk meyakinkan saksi ng SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA saksi Rusula Hia Alias Ama Sini Alias Rusula mengirimkan foto tokek kepada saksi SADA’ARIH gu BORU MARINGGA Alias MAMA EVA melalui handphone terdakwa dan setelah melihat foto-foto tokek tersebut saksi SADA’ARIH BORU ke Nias untuk membeli tokek tersebut.;----------------------------------• Pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 terdakwa berangkat ke Nias ub lik ah A MARINGGA Alias MAMA EVA bersama keluarga berencana berangkat melihat orang tuanya yang sakit, selanjutnya pada hari Minggu tanggal am 22 April 2012 korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA menghubungi terdakwa melalui handphone dan memberitahukan bahwa berangkat ke Nias pada hari Senin tanggal 23 ah k ep April 2012 untuk mengambil tokek yang telah dipesan, sekitar pukul 14.30 Wib korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA In do ne si R GAMAWA sampai di Bandara Binaka lalu para korban menghubungi saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA melalui handphone A gu ng dan memberitahukan bahwa mereka telah sampai di Bandara Binaka sehingga saat itu saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menghubungi terdakwa agar menjemput di Bandara Binaka dan mengantarkannya ke rumah Saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA di Dusun III Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendengar para korban lik AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI dan JENI (DPO) yang saat itu sedang berkumpul di rumah dengan nama panggilan AMA PASTI HIA, mendengar berita kedatangan para korban tersebut ub m ah telah sampai di Nias, saksi RUSULA HIA Aliomemberitahukan kepada ka sepakat untuk menjemput para korban dari Gunungsitoli lalu terlebih ep dahulu menyuruh terdakwa menjemput para korban dari bandara Binaka ah namun setelah tiba di Bandara Binaka para korban menyewa mobil rental di Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara namun para korban karena sebelumnya telah menghubungi para korban on ng M sesampainya di simpang jalan bandara binaka terdakwa bertemu dengan es R untuk diantar dirumah saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA In d A gu melalui handphone agar para korban bersama-sama dengannya menuju ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents