ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
kemudian antara saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan
R
saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA sering
berkomunikasi mengenai jual beli tokek tersebut, untuk meyakinkan saksi
ng
SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA saksi Rusula Hia Alias
Ama Sini Alias Rusula mengirimkan foto tokek kepada saksi SADA’ARIH
gu
BORU MARINGGA Alias MAMA EVA melalui handphone terdakwa dan
setelah melihat foto-foto tokek tersebut saksi SADA’ARIH BORU
ke Nias untuk membeli tokek tersebut.;----------------------------------•
Pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 terdakwa berangkat ke Nias
ub
lik
ah
A
MARINGGA Alias MAMA EVA bersama keluarga berencana berangkat
melihat orang tuanya yang sakit, selanjutnya pada hari Minggu tanggal
am
22 April 2012 korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias
AMA
GAMAWA
menghubungi
terdakwa melalui
handphone
dan
memberitahukan bahwa berangkat ke Nias pada hari Senin tanggal 23
ah
k
ep
April 2012 untuk mengambil tokek yang telah dipesan, sekitar
pukul
14.30 Wib korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA
In
do
ne
si
R
GAMAWA sampai di Bandara Binaka lalu para korban menghubungi
saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA melalui handphone
A
gu
ng
dan memberitahukan bahwa mereka telah sampai di Bandara Binaka
sehingga saat itu saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA
menghubungi terdakwa agar menjemput di Bandara Binaka dan
mengantarkannya ke rumah Saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias
RUSULA di Dusun III Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten
Nias Utara, sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendengar para korban
lik
AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI dan JENI
(DPO) yang saat itu sedang berkumpul di rumah dengan nama panggilan
AMA PASTI HIA, mendengar berita kedatangan para korban tersebut
ub
m
ah
telah sampai di Nias, saksi RUSULA HIA Aliomemberitahukan kepada
ka
sepakat untuk menjemput para korban dari Gunungsitoli lalu terlebih
ep
dahulu menyuruh terdakwa menjemput para korban dari bandara Binaka
ah
namun setelah tiba di Bandara Binaka para korban menyewa mobil rental
di Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara namun
para korban
karena sebelumnya telah menghubungi
para korban
on
ng
M
sesampainya di simpang jalan bandara binaka terdakwa bertemu dengan
es
R
untuk diantar dirumah saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA
In
d
A
gu
melalui handphone agar para korban bersama-sama dengannya menuju
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents