ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id mengeluarkan sebilah parang yang telah diselipkan di pinggang sebelah R kanannya lalu membacokkan kearah leher korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA secara berkali-kali dan begitu ng juga pelaku atas nama AMA PASTI HIA (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah ia selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu gu dibacokannya dipunggung korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA secara berkali-kali sehingga pada saat itu ah A korban terjatuh ke tanah selanjutnya saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha korban lalu berikutnya pelaku AMOSI HIA Alias MOSI dan pelaku AMA FANDI ub lik HIA (DPO) menusuk perut korban RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA dengan menggunakan pisau secara berkali-kali dimana AMOSI HIA am Alias MOSI (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA dari depan dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menikam perut ah k ep RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ke tiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah In do ne si R dan setelah itu ketiga tubuh korban di buang ke jurang dengan cara terdakwa bersama dengan AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA A gu ng dan AMA FANDI HIA (DPO) melemparkan tubuh para korban ke dalam jurang, dan setelah melemparkan ketiga tubuh korban kedalam jurang, saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama pelaku lainnya mengambil bungkusan plastik dari dalam tas pakaian milik korban RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA yang sudah tergeletak di tanah dan setelah di buka diketahui bahwa isinya berupa uang sejumlah Rp. lik pelaku lainnya membagi-bagikan uang tersebut dengan pembagian masing-masing saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah),terdakwa ub m ah 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan kemudian terdakwa bersama para ka YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI Alias UCOK Alias JONIUS ep HALAWA sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), AMOSI HIA Alias MOSI sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA rupiah), AMA FANDI HIA sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu ng M rupiah) dan JENI sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) on dan setelah membagi-bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA Alias es R ah PASTI HIA (DPO) sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu In d A gu AMA SINI Alias RUSULA bersama dengan para pelaku lainnya kembali ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents