ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
mengeluarkan sebilah parang yang telah diselipkan di pinggang sebelah
R
kanannya lalu membacokkan kearah leher korban KOLIMARINUS ZEGA
Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA secara berkali-kali dan begitu
ng
juga pelaku atas nama AMA PASTI HIA (DPO) mengeluarkan sebilah
parang yang telah ia selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu
gu
dibacokannya dipunggung korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK
YUN Alias AMA GAMAWA secara berkali-kali sehingga pada saat itu
ah
A
korban terjatuh ke tanah selanjutnya saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI
Alias RUSULA menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha korban
lalu berikutnya pelaku AMOSI HIA Alias MOSI dan pelaku AMA FANDI
ub
lik
HIA (DPO) menusuk perut korban RUGUN Br HALOHO Alias MAMA
RIKA dengan menggunakan pisau secara berkali-kali dimana AMOSI HIA
am
Alias MOSI (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO Alias MAMA
RIKA dari depan dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menikam perut
ah
k
ep
RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA dari samping sebelah kanan
sehingga pada saat itu ke tiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah
In
do
ne
si
R
dan setelah itu ketiga tubuh korban di buang ke jurang dengan cara
terdakwa bersama dengan AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA
A
gu
ng
dan AMA FANDI HIA (DPO) melemparkan tubuh para korban ke dalam
jurang, dan setelah melemparkan ketiga tubuh korban kedalam jurang,
saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama pelaku
lainnya mengambil bungkusan plastik dari dalam tas pakaian milik korban
RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA yang sudah tergeletak di tanah
dan setelah di buka diketahui bahwa isinya berupa uang sejumlah Rp.
lik
pelaku lainnya membagi-bagikan uang tersebut dengan pembagian
masing-masing saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA
sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah),terdakwa
ub
m
ah
7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan kemudian terdakwa bersama para
ka
YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI Alias UCOK Alias JONIUS
ep
HALAWA sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), AMOSI HIA Alias
MOSI sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA
rupiah), AMA FANDI HIA sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu
ng
M
rupiah) dan JENI sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
on
dan setelah membagi-bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA Alias
es
R
ah
PASTI HIA (DPO) sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu
In
d
A
gu
AMA SINI Alias RUSULA bersama dengan para pelaku lainnya kembali
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents