ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa saksi bekerja sebagai Dokter Spesialis Forensik sejak tahun 1988 • R sampai saat ini dan memiliki keahlian khusus dibidangnya.;------------------- Bahwa berdasarkan Surat Kapolres Nias Nomor : B / 2413 / IX / 2012, ng tanggal 17 September 2012 perihal permintaan Visum Et Repertum identifikasi tulang belulang yang saksi terima sebanyak 77 tulang dengan gu tulang seluruhnya digabungkan menjadi satu dalam satu bungkusan untuk dilakukan pemeriksaan secara forensik.;------------------------------------ Bahwa kemudian saksi melakukan pemeriksaan tulang belulang tersebut pada tanggal 19 September 2012 sekira pukul 10.00 Wib di ruangan Laboratorium Forensik Rumah Sakit Umum Daerah DR. Pirngadi Kota ub lik ah A • Medan.;--------------------------------------------------------------------------------------- am • Bahwa dari hasil pemeriksaan secara forensik terhadap tulang belulang tersebut saksi menemukan diantaranya yaitu : tulang belulang individu “A” yang telah terbungkus dalam plastik transparan berwarna putih dengan ah k ep jumlah tulang belulang sebanyak 44 tulang, tulang belulang individu “B” yang telah terbungkus dalam plastik transparan berwarna putih dengan jumlah In do ne si R tulang belulang 32 tulang dan tulang belulang individu “C” yang telah terbungkus dalam plastik transparan berwarna putih dengan jumlah tulang A gu ng belulang sebanyak 1 tulang.;---------------------- • Bahwa saksi menyimpulkan bahwa tulang belulang manusia telah diperiksa dengan kondisi tulang tidak lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung tulang belulang ada yang terbakar dan usia tulang belulang tersebut diperkirakan 6-8 bulan dan diduga berasal dari 3 individu yang berbeda yaitu : ---------------------------------------------------------- lik ah 1. Individu A, diduga jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm – 171,86 cm, dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian korban adalah diduga pendarahan pada rongga kepala ub m dan dada akibat patah tulang di kepala dan dada akibat trauma 2. Individu B, diduga jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152,64 ep ka tumpul pada kepala dan dada.;----------------------------------------------- ah cm – 161,13 cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian dada.;-------------------------------------------------------------------------------- ng M 3. Individu C, jenis kelamin tidak diketahui, tinggi badan sulit dinilai, on In d A gu perkiraan umur tidak diketahui, penyebab kematian tidak dapat es R diduga pendarahan pada rongga dada akibat trauma tumpul pada ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 42

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents