ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ke tiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan tidak bergerak sama • R sekali.;---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dan pelaku Ama Fandi Hia ng (DPO) memotong leher korban Rugun Br Haloho Alias Mama Rika hingga terlepas dari tubuhnya lalu kemudian pelaku Jeni (DPO) memotong leher gu korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa hingga terlepas dari tubuhnya lalu kemudian saksi Rusula Hia membakar ketiga ah • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan pelaku lainnya korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa, Jimmi Trio Girsang ub lik A tubuh korban.;------------------------------------------------------ Alias Bapak Eva dan Rugun Br Haloho Alias Mama Rika meninggal am dunia.;-------------------------------------------------------------------------• Bahwa benar dari hasil pemeriksaan secara forensik terhadap tulang belulang tersebut saksi menemukan diantaranya yaitu : tulang belulang ah k ep individu “A” yang telah terbungkus dalam plastik transparan berwarna putih dengan jumlah tulang belulang sebanyak 44 tulang, tulang belulang individu In do ne si R “B” yang telah terbungkus dalam plastik transparan berwarna putih dengan jumlah tulang belulang 32 tulang dan tulang belulang individu “C” yang telah A gu ng terbungkus dalam plastik transparan berwarna putih dengan jumlah tulang belulang sebanyak 1 tulang.;---------------------- • Bahwa saksi ahli menyimpulkan bahwa tulang belulang manusia telah diperiksa dengan kondisi tulang tidak lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung tulang belulang ada yang terbakar dan usia tulang belulang tersebut diperkirakan 6-8 bulan dan diduga berasal dari 3 individu yang berbeda lik ah yaitu : ---------------------------------------------------------- 1. Individu A, diduga jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm – m 171,86 cm, dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab ub kematian korban adalah diduga pendarahan pada rongga kepala ka dan dada akibat patah tulang di kepala dan dada akibat trauma ah 2. ep tumpul pada kepala dan dada.;----------------------------------------------Individu B, diduga jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152,64 diduga pendarahan pada rongga dada akibat trauma tumpul pada on In d A gu ng M dada.;-------------------------------------------------------------------------------- es R cm – 161,13 cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 54

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents