ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R perkiraan umur tidak diketahui, penyebab kematian tidak dapat ditemukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak • ng utuh.;--------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi ahli tidak mengetahui jenis kelamin individu C karena tulang gu yang didapat hanya sepotong / seruas tulang punggung bahagian dada sehingga tidak dapat ditentukan jenis kelaminnya karena untuk menemukan pinggul, tulang dada, tulang-tulang panjang dan tulang duduk.;---------------------------------------------------------------------------------------- ub lik ah A jenis kelamin dapat diketahui dari bentuk anatomis tulang kepala, tulang -------- Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, segala sesuatu am yang terjadi dalam persidangan sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan, serta ep merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini.;------------------ ah k -------- Menimbang, bahwa berdasarkan instrumen pembuktian yang dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai suatu kewajiban hukum terkait dengan In do ne si R pembuktian dakwaannya semula, maka selanjutnya Majelis Hakim akan menguji A gu ng dan menilainya apakah telah cukup alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa dengan tetap mengacu pada sistem pembuktian yang secara limitatif ditentukan dalam Pasal 183 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).;---------------------------------------- -------- Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 183 KUHAP dimaksud merupakan suatu penegasan dari sistem pembuktian Peradilan Pidana Indonesia yang lik dihadapkan di persidangan harus didasari dari “sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan Hakim dari keberadaan alat bukti ub dimaksud”, yang mana hal ini dikenal dengan Sistem Pembuktian Negatif menurut Undang-undang (Negatief Wettelijk Stelsel) ;------------------------------------------ Menimbang, bahwa selaras dan sesuai dengan sistem pembuktian ep ka m ah mana untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa yang diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan menilai dan menguji apakah telah cukup alat bukti yang sah atas perbuatan yang dilakukannya sebagaimana dakwaan on In d A gu ng Penuntut Umum semula, sehingga kesalahan yang dilakukan terdakwa menjadi es R membuktikan kesalahan terdakwa yang didasari dari sekurang-kurangnya dua ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 3. Individu C, jenis kelamin tidak diketahui, tinggi badan sulit dinilai, Halaman 55

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents