ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Di kembalikan kepada masing-masing keluarga korban ;------------------------- R 5. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara.;------------ ng -------- Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari JUMAT, tanggal 17 MEI 2013, oleh kami SYLVIA YUDIASTIKA, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, SAYED FAUZAN, SH.MH, dan EDY SIONG, SH.MHum., gu masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 21 MEI 2013 oleh Hakim A Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut dibantu oleh IKUTI TELAUMBANUA, SH, Panitera Pengganti pada ub lik ah Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dan dihadiri oleh BUDIARO HAREFA, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan am Penasihat Hukum Terdakwa serta dihadapan terdakwa tersebut.; ------------------Hakim Ketua Majelis ah k ep Hakim - Hakim Anggota SYLVIA YUDHIASTIKA, S.H. In do ne si R SAYED FAUZAN, S.H.,M.H. A gu ng EDY SIONG, S.H.,M. Hum. Panitera Pengganti es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m lik ah IKUTI TELAUMBANUA, S.H. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 77

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents