ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
TELAUMBANUA Alias JONI Alias UCOK Alias JONIUS HALAWA
R
sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), AMOSI HIA Alias MOSI
sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA PASTI HIA
ng
(DPO) sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA
FANDI HIA sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan
gu
JENI sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah
membagi-bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI
A
Alias RUSULA bersama dengan para pelaku lainnya kembali ke rumah
masing-masing kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok harinya saksi
ub
lik
ah
RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama-sama dengan
AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, AMA FANDI HIA dan JENI
(DPO) menuju jurang tempat dibuangnya mayat para korban sambil
am
membawa minyak dan parang kemudian turun kedalam jurang tempat
ketiga tubuh korban di buang dan sesampainya di jurang tempat ketiga
ah
k
ep
tubuh korban tergeletak, pelaku AMA FANDI HIA
memotong leher
korban RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA hingga terlepas dari
In
do
ne
si
R
tubuhnya kemudian JENI memotong leher korban KOLIMARINUS ZEGA
Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA hingga terlepas dari tubuhnya
A
gu
ng
kemudian RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama-sama
dengan para pelaku lainnya menumpukkan ketiga tubuh korban di atas
batu sungai lalu disiran dengan minyak tanah kemudian dibakar setelah
ketiga tubuh korban telah terbakar kemudian menggali tanah dekat
dengan tempat ketiga tubuh korban di bakar lalu sisa ketiga tubuh korban
yang belum terbakar dimasukkan kedalam lubang tanah yang telah digali
ah
kemudian di tutup dengan tanah serta di tumpuk dengan batu-batu
lik
selanjutnya RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama para
pelaku lainnya kembali kerumah masing-masing sambil membawa kepala
korban
yang
telah
dipisahkan
ub
m
para
sebelum
•
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias
ep
ka
dibakar.;------------------------------------------------------------------------------
ah
RUSULA, AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA
AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dan RUGUN
on
In
d
A
gu
saat
ng
M
Br HALOHO Alias MAMA RIKA meninggal dunia di tempat kejadian pada
es
R
dan JENI (DPO), korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents