ada barang yang dicurigakan atau tidak sesuai dengan gambar atas bawah,
dan kiri kanan yang terletak di tengah kontainer " dan meminta Terdakwa
untuk melaporkan kepada Stephen dan meminta uang pengurusan tersebut
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sambil memberikan hasll Hi
Co Scan barang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa " Ini
gambarnya ada buram-buram dan ada barang apa, dan coba tanyakan
sama yang punya barang, dan apabila ada apa-apa di dalam kontainer,
saksi Sihar meminta yang punya barang suruh buat pemyataan, dan dijawab
oleh Terdakwa " Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya jamin ini
tidak ada apa-apa ";
Seianjutnya Terdakwa menghubungi Stephen untuk melaporkan adanya
kecurigaan atas hasil Scan kontainer barang berupa tepung terigu sebanyak
710 sak tersebut, bahwa hasil Hi Co Scan ada gambar buram-buram, dan
Stephen menjawab bahwa di dalam kontainer tersebut ada titipan barang
teman namun tidak dijelaskan nama temannya tersebut, dan Stephen
menanyakan kepada Terdakwa tolong diatur agar barang-barang tersebut
bisa ke luar dari Pelabuhan Laut Tanjung Priok dan tanyakan minta berapa
biayanya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sihar Tobing berapa
lyanya agar barang tersebut bisa ke luar dari pelabuhan, dan dijawab
r Tobing biayanya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
udian Stephen mengirlmkan orangnya yang bernama Andrew (DPO)
•uk bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang kontan sebesar
.p100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan setelah bertemu dengan
Terdakwa, Andrew menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan
memberikan hasil Hi Co Scan kontainer berisi tepung terigu 710 sak ; Bahwa
pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIB, atas perintah Sihar Tobing,
Terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe 0 La La Hayam
Wuruk dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh
juta rupiah) dan pagi harinya Terdakwa menyerahkan sisa uang sebesar
Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Sihar Tobing di rumah
ibunya di Gang Kaji Nomor 50 Jakarta Pusat;
Bahwa seianjutnya setel^ah kontainer berisi tepung dan barang yang
mencurigakan tersebut dapat ke luar dari Pelabuhan Tanjung Priok,
seianjutnya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontainer Nomor WHLU
2743048 agar terigu tersebut dlantar ke gudang yang beralamat di Jalan
Kapuk Raya Biok B.B Cengkareng Jakarta Barat;
Hal. 16dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents