a. 7 (tujuh) kantong plastik ekstasi dengan logo " STAR" PS
" T"
dengan berat total 3.945 gram, sebanyak ± 11.000 butir;
b. Dos I A, dengan jumlah 17 plastik berisi ekstasi wama biru, logo " STAR "
sebanyak ± 85.000 butir, dengan berat 34.825 gram brutto ;
c. Dos I B. dengan jumlah 18 plastik berisi ekstasi warna biru logo " STAR"
sebanyak ± 90.000 butir dengan berat 38.948 gram brutto ;
d. Dos II, sebanyak 22 plastik ekstasi wama kuning logo " PS
sebanyak
± 21.420 butir, dengan berat 6.330 gram brutto ;
0. Dos III, sebanyak 11 plastik dengan jumlah ± 45.550 butir warna krem
logo " PANAH ", dengan berat 14.817 gram brutto ;
f. Dos IV, dengan jumlah 23 plastik berisi ekstasi, warna krem logo " T
MITSUBISHI " PANAH sebanyak ± 113.900 butir dengan berat
30.699 gram brutto ;
g. Dos V, dengan jumlah 11 plastik ekstasi wama pink logo " BINTANG
sebanyak ± 55.000 butir dengan berat 23.798 gram brutto ;
h. Dos VI, dengan jumlah 5 plastik ekstasi warna krem, biru, pink, dan
kuning logo " STAR " T " MITSUBISHI ", " BINTANG dan 7 toples
A^^rna biru, pink, dan krem, dengan berat 6.592 gram brutto, sebanyak
8.234 butir dan 11 bungkus bubuk (ekstasi hancur) sebanyak 429
r\ dan satu bungkus bubuk ekstasi rusak seberat 176 gram ;
berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB
^^p^F/2008 tanggal 5Februari 2008 bahwa barang bukti tersebut benar
==ffrengandung MDMA (Metillendioksimetamfetamina/ekstasi) dan terdaftar
dalam Golongan I Nomor Urut 11 Lampiran Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Bahwa Terdakwa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau
membawa Psikotropika tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari
Pejabat yang benwenang ;
Perbuatan Terdakwa Christian sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 62 Undang-Undang Rl Nomor 5Tahun 1997 tentang Psikotropika
Membaca tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta
Barat tanggal 28 Agustus 2008 adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Christian, telah terbukti bersalah melakukan tindak
pidana "Secara terorganisasi melakukan perbuatan mengimpor Psikotropika
Golongan I"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat
(1) huruf d jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Hal. 18 dari64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents