2743048/20 feet tersebut, dan memberikannya kepada saksi Sihar Tobing dan saksi Sihar Tobing selanjutnya menghubungi Terdakwa Christian dengan mengatakan kepada Terdakwa " Bahwa di dalam kontainertersebut ada barang yang dicurigakan atau tidak sesuai dengan gambar atas bawah, dan kiri kanan yang terletak di tengah kontalner" dan meminta Terdakwa untuk melaporkan kepada Stephen dan meminta uang pengurusan tersebut sebesar Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah), sambil memberlkan hasil Hi Co Scan barang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa " ini gambarnya ada buram-buram dan ada barang apa, dan coba tanyakan sama yang punya barang, dan apabila ada apa-apa di dalam kontainer, saksi Sihar meminta yang punya barang suruh buat pemyataan, dan dijawab oleh Terdakwa "Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya jamin ini tidak ada apa-apa ; Selanjutnya Terdakwa menghubungi Stephen untuk melaporkan adanya kecurigaan atas hasil Scan kontainer barang berupa tepung terigu sebanyak 710 sak tersebut, bahwa .hasil Hi Co Scan ada gambar buram-buram, dan Stephen menjawab bahwa di dalam kontainer tersebut ada titipan barang lan namun tidak dijelaskan nama temannya tersebut, dan Stephen ^nyakan kepada Terdakwa tolong diatur agar barang-barang tersebut luar dari Pelabuhan Laut Tanjung Priok dan tanyakan minta berapa lya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sihar Tobing berapa nya agar barang tersebut bisa ke luar dari pelabuhan, dan dijawab Tobing biayanya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah): Kemudian Stephen mengirimkan orangnya yang bemama Andrew (DPO) untuk bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang kontan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan setelah bertemu dengan Terdakwa, Andrew menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan memberlkan hasil Hi Co Scan kontainer berisi tepung terigu 710 sak ; Bahwa pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIB, atas perintah Sihar Tobing, Terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe 0 La La Hayam Wuruk dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan pagi harinya Terdakwa menyerahkan sisa uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Sihar Tobing di rumah ibunya di Gang Kaji Nomor 50 Jakarta Pusat; Bahwa selanjutnya setelah kontainer berisi tepung dan barang yang mencurigakan tersebut dapat ke luar dari Pelabuhan Tanjung Priok. selanjutnya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontainer Nomor Hal. 3 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents