dianulir dan dibatalkan, dan selanjutnya membebaskan Pemohon PK
dari tuntutan Jaksa/Penuntut Umum ;
.1.4. Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan TInggi
Jakarta serta Judex Juris iVlahkamah Agung telah salah dan/atau tidak
menerapkan hukum sebagaimana mestinya terkait dengan "unsur
mengimpor".
a. Bahwa Pemohon PK tidak sependapat dan keberatan serta menolak
dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri
Jakarta Barat, Pengadilan TinggI Jakarta dan Mahkamah Agung Ri
yang menyatakan unsur" mengimpor" telah terbukti dalam perkara
ini;
b. Bahwa pengertian hukum "mengimpor" pada dasarnya tidak
ditemukan dl dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika maupun di dalam penjelasannya. Pengertian
"mengimpor" hanya terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1997 tentang Narkotika sebagaimana dikutip oleh Judex
Pengadilan TInggi Jakarta dalam pertimbangan hukumnya.
tertian atau definisi "mengimpor" di dalam ketentuan undang-
|g tersebut. yaitu dinyatakan sebagai "tindakan memasukkan
ifg ke wiiayah Pabean";
/a secara substansial, perbuatan mengimpor mengandung
lakna sebagai suatu perbuatan yang harus dilakukan secara sadar
disertai adanya maksud atau keinginan serta rencana untuk
mengimpor sesuatu atau barang, karena mustahil dilakukan
kegiatan atau perbuatan mengimpor tanpa adanya kesadaran dan
maksud atau pengetahuan serta rencana untuk meiakukan tindakan
mengimpor tersebut;
d. Bahwa tindakan mengimpor tersebut juga tidak terlepas dari pelaku
yang mengekspor (Eksportir). Sehingga antara yang mengimpor
(Importir) dan yang mengekspor (Eksportir) juga harus ada
kesadaran untuk meiakukan hubungan kerjasama ekspor impor
diantara keduanyk Artinya importir menyadari dan berkehendak
dan berencana untuk mengimpor barang dari eksportir dan
sebaliknya eksportir mempunyai kesadaran, pengetahuan maksud
dan rencana untuk mengekspor barang kepada importir;
e. Bahwa apabila pengertian "mengimpor Psikotropika" tersebut
diterapkan dalam perkara ini dan dikaltkan dengan fakta-fakta
Hal. 31 dari64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents