dan/atau alat-alat bukti hukum yang sah yang terungkap di
persidangan, pada dasarnya Pemohon PK tidak dapat disimpulkan
dan dinyatakan telah mengimpor Psikotropika sebagaimana
dimaksudkan di dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf d UU
NomorS Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Hal ini dapat dibuktikan dari analisis fakta-fakta dan/atau alat-alat
bukti yang sah di persidangan sebagai berikut:
a. Bahwa pada bulan Agustus 2007. Christian mendapat order dari
Steven untuk menjual atau memasarkan tepung terigu di
Indonesia dan untuk itu Steven meminta Christian mencari orang
yang bisa mengurus ijin impornya;
b. Sebagai respon atas order yang diberikan Steven tersebut, maka
Christian menanyakan dan meminta bantuan saksi Sihar Tobing
apakah bisa mengurusnya dan temyata saksi Sihar Tobing
menyanggupinya dengan meminta bantuan relasinya;
c. Yang mengurus dokumen impor adalah Sihar Tobing dengan
j;elasinya:
bertindak sebagai importir adalah PT. Barat Laut Makmur
ri :
nen import berupa :
of Lading (B/L) tercatat atas nama PT. Barat Laut Makmur
Lestari sebagai importir dan San Lok Trading CO., LTD
sebagai pengirim (Eksportir);
b) Invoice tercatat atas nama San Lok Trading CO., LTD dan;
c) Packing List terbit dan tercatat atas nama San Lok Trading
CO., LTD
f. Berdasarkan dokumen impor barang yang diimpor tercatat berupa
tepung terigu pakan ternak ;
g. Pada bulan September Stephen mengirimkan tepung terigu
tersebut ke Indonesia atas nama pengimport yaitu PT. Barat Laut
IVIakmur Lestari berdasarkan alat-alat bukti hukum yang sah yang
terdapat di persidangan yaitu berupa ;
I. Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
II. Bill of Lading;
ill. Invoice;
iV. Packing List;
Hal. 32 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents