Ketika sampai di ruko, Pemohon PK melihat kantong-kantong tepung
terigu diturunkan. Pemohon PK memang sempat melihat juga
beberapa dus diturunkan dan diletakkan di sebeiah kiri ruko
sementara kantong-kantong tepung terigu diletakkan di sebelah
kanan. Kemudian Pemohon PK juga menanyakan kepada Andrew
(anak buah Steven), apa isi dari dus-dus tersebut yang oleh Andrew
dijawab dengan mengatakan "itu titipan teman Steven". Setelah itu,
pintu gudang ditutup dan dikunci oleh Andrew dan selanjutnya semua
masing-masing pulang;
Kemudian setelah 2 (dua) minggu, Andrew membawa dan
memberikan kunci kepada Pemohon PK untuk menjualkan tepung
terigu dalam kontainer tersebut. Pada saat Pemohon PK hendak
menjual tepung terigu dan membawa calon pembeli (Sdr. Agung) ke
gudang, Pemohon PK sudah tidak melihat lagi keberadaan dus-dus
tersebut di dalam ruko. Yang ada dalam gudang hanyalah kantongkantong tepung terigu. Fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti hukum
^ng sah ini semua menunjukkan ketidaktahuan serta ketidak
^tan Pemohon PK atas keberadaan ekstasi tersebut;
dari seluruh fakta-fakta maupun alat-alat bukti yang sah dalam
ngan, tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan
Pemohon PK melakukan tindakan mengimpor Psikotropika
isi):
ahwa
oleh karena berdasarkan alat bukti hukum yang sah Pemohon
PK terbukti bukan importir yang mengimpor tepung terigu, dan juga
tidak mempunyai kesadaran, niat atau maksud. pengetahuan, dan
rencana melakukan bisnis mengimpor ekstasi, maka Pemohon PK
tidak dapat dinyatakan telah mengimpor Psikotropika dalam perkara
in!;
Oleh karena itu Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah
dan/atau tidak menerapkan hukum terkait unsur "Mengimpor
Psikotropika" dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d UU Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika;
.1.5. Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi
Jakarta serta Judex Juris Mahkamah Agung telah salah dan/atau tidak
menerapkan Pasal 59 ayat (1) huruf d Jo. Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
sebagaimana mestinya.
Hal. 37 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents