"Bahwa saksi mengetahui Importir PT Barat Laut Makmur Lestari dan barang yang diimport adalah berupa tepung gandum." Dari fakta-fakta dan alat bukti di persidangan ini dapat disimpulkan secara jelas bahwa Pemohon PK hanya sebagai broker yang menjual tepung terigu dan membantu mencarikan orang yang bisa menguruskan dokumen impor kepabeanan; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka jelas bahwa Pemohon PK sama sekali tidak terbukti mempunyai niat atau maksud mengimpor Psikotropika. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Judex Factie yang menyatakan Pemohon PK terbukti mempunyai niat atau maksud mengimpor Psikotropika adalah keliru dan tidak benar, sehingga tidak dapat dipertahankan, karenanya harus dianulirdan ditolak.; 1.9. Judex Facti Pengadilan Negerl Jakarta Barat. Pengadilan Tinggi Jakarta dan Judex Juris IVIahkamah Agung R1 telah salah dalam menerapkan asas pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini; Bahwa Pemohon PK keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex i Pengadilan Tinggi Jakarta yang berbunyi sebagai berikut: jVIenimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam pertimbangan atas bahwa kelompok Terdakwa bersama Stephen dan kawan- !awan merupakan kelompok terorganisir, maka anggota kelompok tersebut bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan kelompoknya.": Pemohon PK sejak awal menolak dikatakan sebagai bagian dari kelompok terorganisir milik Steven (sebagaimana telah Pemohon PK jelaskan pada bagian III.1.6 point ke 4). Bahkan ditegaskan dalam teori atau doktrin hukum pidana mengajarkan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan atau dibebankan kepada orang Iain. Lebih jelasnya dapat dicontohkan, bahwa apabila pelaku tindak pidana meninggal dunia maka perkaranya menjadi gugur, dan pelakunya tidak dapat dituntut (Vide Pasal 77 KUHP), demikian juga ahli warisnya; Ketentuan hukum ini jelas menggambarkan tidak adanya peralihan atau pengalihan tanggungjawab pidana kepada orang lain; Maka dalam perkara ini. Pemohon PK tidak dapat dibebankan/diminta pertanggung jawaban secara hukum atas tindak pidana yang dilakukan Steven (DPO), Andrew (DPO) ataupun pelaku tindak pidana lainnya Hal. 48 dari 64 hal. Put. Nomor171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents