Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut jelas bahwa
penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam
perkara ini, tidak sah dan cacat hukum karena dakwaan sebagai
dasar penuntutannya telah tidak konsisten atau berbeda-beda antar
dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan dakwaan yang
dimuat di dalam surat requisitor sebagai dasar penuntutan hukum
terhadap Pemohon PK. Padahal menurut ketentuan hukum acara,
landasan hukum penuntutan di dalam perkara pidana adalah surat
dakwaan:
Jika dakwaan yang menjadi landasan penuntutan tidak sama
dengan dakwaan yang dibacakan di persidangan sebagai dasar dan
landasan pemeriksaan perkara, maka jelas surat requisitor
Jaksa/Penuntut Umum menjadi cacat hukum, sehingga penuntutan
hukum yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum terhadap
Pemohon PK juga menjadi tidak sah seperti diatur dalam pasai 144
KUHAP yang menyatakan bahwa perubahan surat dakwaan hanya
lat dilakukan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang (ayat
itau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai
,2)). Oleh karena itu Judex Facti Pengadilan Negeri Jakata
, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Judex Juris Mahkamah Agung
'secara terang benderang terbukti telah khilaf dan keliru dalam
mengadili serta memutuskan perkara ini sebagaimana diatur dalam
pasal 263 hurufc KUHAP;
Seharusnya menurut ketentuan hukum acara pidana Judex Facti
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan
Judex Juris Mahkamah Agung Rl menyatakan bahwa dakwaan
dan/atau requisitor Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini
dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima dan membebaskan Pemohon PK dari dakwaan maupun
penuntutan Jaksa/Penuntut Umum. Akan tetapi ternyata Judex Facti
tetap mempertimbangkan dan menjatuhkan hukuman kepada
Terdakwa Christian dengan landasan surat requisitor/penuntutan
yang mengandung cacat hukum;
Dengan demikian, Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Pengadilan Tinggi Jakarta dan Judex Juris Mahkamah Agung Rl
telah terbukti khilaf atau keliru yang nyata dalam mengadili serta
memutus perkara ini;
Hal. 51 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents