1.1
12. Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi Jakarta
dan Judex Juris Mahkamah Agung Rl telah terbukti khiiaf atau keiiru
yang nyata dalam menerapkan Pasai 39 ayat (1) KUHAP, karena
menetapkan untuk merampas barang bukti yang tidak terkait dengan
peristiwa pidana yang didakwakan dan tidak merupakan barang hasil
perbuatan pidana yang didakwakan:
1. Bahwa Pemohon PK keberatan dan menolak pertimbangan hukum
maupun amar putusan dalam surat putusan Judex Facti Pengadilan
Negeri Jakarta Barat halaman 63 dan halaman 64 yang diambii alih
sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi
Jakarta yang menyatakan dan menetapkan merampas barang bukti
untuk negara berupa Buku Tabungan Tahapan BCA Rekening
Nomor 1611176151 atas nama Christian yang didalamnya ada
saldo sebesar Rp1.242.178.579,17 (Satu milyar dua ratus empat
puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh
puluh sembilan rupiah tujuh belas sen) dan Kartu Kredit Paspor
CA Nomor 6019004501680126;
'a menurut ketentuan hukum Pasal 39 ayat (1) dan (2) KUHAP
itakan, bahwa barang yang dapat disita hanya berupa:
yati)
1)Benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh
atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai
hasil dari tindak pidana ;
2) Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk
melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
3) Benda yang
dipergunakan
untuk menghalang-halangi
penyidikan tindak pidana;
4) Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan
tindak pidana;
5) Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak
pidana yang dilakukan;
(Ayat 2)
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau
karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan.
penuntutan dan mengadili perkara pidana. sepanjang mengenai
ketentuan ayat(1);
Hal. 52 dari 64hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents