3. Bahwa Buku Tabungan Tahapan BCA Rekening Nomor 1611176151 atas nama Christian serta Kartu Kredit Paspor BCA Nomor 6019004501680126 tidak ada hubungannya tindak pidana yang didakwakan kepada Pemohon PK dalam perkara ini; Buku Tabungan dan Kartu Kredit Paspor BCA serta dana yang terdapat di dalam buku tabungan tersebut berdasarkan keterangan Pemohon PK di dalam persidangan dinyatakan bahwa Pemohon PK menerima transfer uang antara 5-6 kali dari Steven yang jumlah seluruhnya sekitar Rp1,2 milyar dengan maksud untuk usaha logistik, akan tetapi uang sebesar Rp600 juta sudah dipakai untuk membeli berlian (saksi pembeli berlian sudah dihadirkan di persidangan). Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa 2 (dua) buah Buku Tabungan Tahapan BCA Rekening Nomor 1611176151 atas nama Christian dan 1 (satu) buah Kartu Kredit Paspor BCA Nomor 6019004501680126 adalah: a. Bukan merupakan hasil dari tindak pidana yang didakwakan: b. Bukan merupakan benda yang dipergunakan melakukan atau mempersiapkan tindak pidana yang didakwakan: jagi pula dalam kenyataannya Pemohon PK hanya memiliki 1 buah kening BCA bernomor 1611176151 atas nama Christian dan tidak lemiliki Kartu Kredit maupun Debit BCA seperti yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum sebagai alat bukti dalam persidangan yakni Kartu Kredit Paspor BCA; Dan sebaliknya, tidak terdapat alat bukti hukum yang sah yang menyatakan dan membuktikan bahwa buku tabungan dan dana yang terdapat di dalamnya merupakan dana hasil dari perbuatan pidana yang didakwakan (Pasal 39 (1) KUHAP) atau dipergunakan sebagai alat melakukan tindak pidana yang didakwakan (Pasal 39 (2) KUHAP): a) Bahwa jika dana tersebut merupakan dana hasil dari tindak pidana mengimport Psikotropika, maka dana tersebut harus dibuktikan sebagai hasil penjualan barang impor tersebut. Akan tetapi, tidak terdapat bukti hukum di dalam persidangan yang membuktikan dana tersebut sebagai hasil dari tindak pidana yang didakwakan, dan juga tidak terdapat alat-alat bukti hukum yang sah yang membuktikan bahwa dana tersebut dipergunakan sebagai alat melakukan tindakan pidana mengimpor Psikotropika; Hal. 53 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents