b)Bahwa kemudian, jika dana tersebut dianggap telah digunakan sebagai benda sarana melakukan impor psikotropika, maka dana tersebut logisnya berada dan disita dari tangan eksportir, bukan dari tangan Pemohon PK, karena pelaku impor tidak menerima uang melainkan mengeluarkan dana untuk proses impor suatu barang, misalnya pengeluaran dana untuk membeli barang import; Berdasarkan alat buktl hukum yang sah yaitu dokumen Buku Tabungan BCA, dana tersebut adalah merupakan dana pribadi yang sudah ada di dalam buku tabungan Pemohon PK jauh sebelum peristiwa pidana yang didakwakan terjadi dan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan. Lagi pula selama persldangan tidak pernah ada pembuktian bahwa uang dalam rekening tersebut merupakan hasil dari tindak pidana yang didakwakan kepada Pemohon PK. Sehingga tidak berdasar hukum untuk melakukan penyitaan dan perampasan untuk negara terhadap Buku Tahapan BCA Rekening Nomor 1611176151 atas nama Christian yang didaiamnya ada saldo sebesar Rp1.242.178.579,17 (satu miilar dua ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan njpiah tujuh jias sen): ^h karena Itu pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti 'ig menyatakan dan menetapkan barang buktl di atas dirampas untuk ^gara adalah merupakan peianggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan penerapan hukum yang saiah sehingga tidak dapat dipertahankan dan karenanya haruslah ditolak, dan selanjutnya menetapkan serta memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti tersebut kepada Pemohon PK sebagai pemiiik Buku Tahapan BCA Rekening Nomor 1611176151 atas nama Christian serta dana yang terdapat di dalamnya; HI. 2. Adanya keadaan baru yang menimbuikan dugaan kuat, bahwa jika keadaaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segaia tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. (Pasai 263 (2) huruf a KUHAP); Bahwa Novum (Bukti PK-1) ,yang diajukan dalam perkara ini yakni tentang adanya pengakuan daVi Lim Jit Wee yang dinyatakan pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 pada pukul 11.15 WIB s/d 15.11 WIB dihadapan Hal. 54 dari 64 hal. Put. Nomor171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents