"secara terorganisir mengimport Psikotropika golongan 1" kepada Pemohon PK sebagaimana putusan Judex Facti dan Judex Juris harus dibatalkan karena tidak adanya unsurtersebut; 2. Bahwa Pemohon PK dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali agar memperhatikan kembaii berkas barang bukti yang terdapat dalam amar putusan Pengadilan Negerl Jakarta Barat. Nomor 1384/Pid.B/2008/PNJKT BAR; 3. Bahwa Pemohon PK tetap memlnta kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali dapat melihat dan memperhatikan adanya rekayasa hukum yang dilakukan oleh sindikat peredaran narkotika di Indonesia serta mengorbankan Pemohon PK; 4. Bahwa hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 A Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." 5. Bahwa selama menjalani hukuman hingga hari Ini, Pemohon PK ^^.^berkelakuan baik. Hal ini didukung oleh apresiasi yang diberikan oleh •-^'^pala Lapas Klas ITangerang tempat Pemohon PK mendapatkan rV6. >0^ jva Pemohon PK sepakat dan mendukung Program Pemerintah m memberantas Narkoba, tetapi tidak dilakukan dengan cara-cara hg melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengorbankan orang yang tidak bersalah; 7. Bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum mati 1 orang yang tidak bersalah; 8. Bahwa manusia tidak dapat menjadi Tuhan bagi sesamanya dan menjadi pembunuh sesamanya; 9. Hukuman MATI melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi; "Hak untuk hidup. hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi. pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun." Wlenimbang bahwa terhadap alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Hal. 61 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents