Bahwa selanjutnya Petugas Pabean yakni saksi Atma Wijaya yang bertugas
melayani penerimaan dokumen dan melayani pemeriksaan jalur merah
melalui Hi Co Scan memberikan perintah kepada saksi Pumomo Heru
Wuryanto untuk melakukan pemeriksaan HI Co Scan atas kontainer Nomor
WHLU 2743048/20 feet, dan kemudian print out hasil Hi Co Scan sebanyak
1 (satu) lembar diserahkan kepada saksi KIki yang berada di tempat
tersebut menunggui pengecekan scan kontainer;
Bahwa kemudian saksi Edi Sudarnoto selaku Petugas Pabean melihat di
komputer ada perbedaan warna yang tampak diantara sak-sak muatan
kontainer tersebut dan selanjutnya Hi Co Scan diberitahukan kepada saksi
Kiki, dan Edi Sudarnoto mengatakan gambar tersebut ada kecurigaan, laiu
saksi Kiki meminta print out hasil Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU
2743048/20 feet tersebut, dan memberikannya kepada saksi Sihar Tobing
dan saksi Sihar Tobing selanjutnya menghubungi Terdakwa Christian
dengan mengatakan kepada Terdakwa " Bahwa di dalam kontainer tersebut
ada barang yang dicurigakan atau tidak sesuai dengan gambar atas bawah,
^n kiri kanan yang terletak di tengah kontainer" dan meminta Terdakwa
melaporkan kepada Stephen dan meminta uang pengurusan tersebut
saEfeftar Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah), sambil memberikan hasil Hi
can barang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa " Ini
larnya ada buram-buram dan ada barang apa, dan coba tanyakan
yang punya barang, dan apabiia ada apa-apa di dalam kontainer.
saksi Sihar meminta yang punya barang suruh buat pemyataan, dan
dijawab oleh Terdakwa "Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya
jamin ini tidak ada apa-apa ";
Selanjutnya Terdakwa menghubungi Stephen untuk melaporkan adanya
kecungaan atas hasil Scan kontainer barang berupa tepung terigu sebanyak
710 sak tersebut, bahwa hasil Hi Co Scan ada gambar buram-buram, dan
Stephen menjawab bahwa di dalam kontainer tersebut ada titlpan barang
teman namun tidak dijelaskan nama temannya tersebut, dan Stephen
menanyakan kepada Terdakwa tolong diatur agar barang-barang tersebut
bisa ke luar dari Pelabuhan Laut Tanjung Priok dan tanyakan minta berapa
biayanya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sihar Tobing berapa
biayanya agar barang tersebut bisa ke luar dari pelabuhan, dan dijawab
Sihar Tobing biayanya sebesar Rpl 00.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Kemudian Stephen mengirimkan orangnya yang bernama Andrew (DPO)
untuk bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang kontan sebesar
Hal. 7dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents