41 - B£ihwa setelah melaktikan einalisa temyata barang bukti berupa tablet tersebut positif mengandung MDMA yang termasuk dalam Psikotropika Golongan I dan mengandung Efedrin, sedangkan barang bukti dalam bentuk serbuk mentgandung Red phosphorous sedangkan barang bukti berbentuk cairan mengandung Iodine; - Bahwa tablet yang saksi periksa tersebut ada beberapa warna dan logonya, dan barang-barang tersebut peredarannya dilarang oleh pemerintah, kecuali ada surat ijin dari pihak yang berwenang atau untuk kepentingan Umu pengetahuan; - Bahwa terhadap tablet yang mengandung MDMA tersebut apabila dimintun oleh seseorang akan berakibat orang tersebut merasa percayadirinya meningkatdan menambahkeyakinan; - Bahwa apabila seseorang meminum tablet yang mengandung MDMA tersebut dalam jumlah banyak dapat menyebabkan hipertensi dan - Bahwa seseorang akan meninggal dunia apabila meminum tablet yang mengandung MDMA tersebut sebanyak 4 tablet; - Bahwa apabila seseorang mengkonsumsi tablet tersebut akan menyebabkan ketagihan atau kecanduan; - Bahwa dari hasU pemeriksaan laboratories walaupun warna dan logonya berbeda, akan tetapi kandunganya sama antara 100 - 150 mg zat, sedangkan untuk manusia dengan kandungan 300 mg sudah dapat menyebabkan kematian, jadi apabila seseorang minum 4 tablet sekaligus dapat menyeljabkan kematian; sehubungan dengan keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan Terdakwa telah pula dibacakan keterangan saksi-saksi yang tidak hadir yaitu saksi MUHAMMAD RIZKI HAMDANI als. KIKI, ROHIM, MARTA, ANDI dan DAULAT TOBING yang telah disumpah dari keterangannya didalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian, dimana terhadap keterangan tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents