4».
55
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Lim Jit Wee
als. Kim dan saksi Chua Lik Chang A Siok als. Jummy Budianto, butir-
butir ekstasi tersebut diedarkan dipasar gelap dengan para saksi tersebut,
artinya
tablet-tablet tersebut tidak
diperuntukkan
untuk
ilmu
pengetahuan/ penelitian
Menimbang, bahwa baik dalam pembelaan yang dikemukakan
terdakwa sendiri maupun yang dikemukakan oleh penasehat Hukum
terdakwa mendalilkan bahwa terdakwa tidak terbukti secata sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut
Umum kepadanya dengan dasar
1.
Terdakwa tidak punya niat dan kemauan untuk memasukkan barang
ekstasi ke Indonesia, yang terdakwa kerjakan adalah memasukkan
atau mengeluarkan teopung terigu yang dikirim dari Hongkong;
2.
Terdakwa tidak termasuk kelompok yang mengimpor/
mengedarkan ekstasy sebagaimana terbukti antara terdakwa dengan
para anggota pengedar ekstasy tidak saling mengenal;
V
3.
Terdakwa tidak melakukan import ekstasy tapi hanya mengurus
tepung terigu
Menimbang, bahwa dari 3(tiga) point inti pembelaan terdakwa
yang majelis Hakim merasa perlu menanggapinya utamanya point
pertama bahwa terdakwa tidak ada niat ataupun kemauan memasukkan
ekstasy ke Indonesia, sementara 2(dua) point lainnya mejadi satu
tanggapannya dengan pertimbangan unsur-unsur delik;
Menimbang, bahwa bila kita membicarakan niat atau kemauan
itu berarti membicarakan tentang kesengajaan alibi terdakwa dalam
pembelaannya ia hanya memasukkan tepung terigu bukan ekstasy,
terdakwa tidak mengetahui bila didalam container No. WHLU 2743048/
20 Feet ada ekstasynya
Menimbang, bahwa pengertian sengaja tidak ada pengertian
resmi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan, sehingga
untuk memperoleh pengertiannya dicari dari Hmu Pengetahuan Hukum
atau doktrin-doktrinnya
^
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents