Sedangkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHR mengatur mengenai kualifikasi pelaku tindak pidana seperti telah dijelaskan di atas. Sehingga ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum wajib dibuktikan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan harus dinilai dan dipertimbangkan oleh Judex Facti untuk memastikan kualifikasi dan porsi perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi. Fakta-fakta mana yang terungkap dalam persidangan yang mencocoki ketentuan hukum Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang didakwakan tersebut; Tanpa adanya pertimbangan dan penilaian terhadap ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai ketentuan yang mengatur kualifikasi pelaku tindak pidana yang telah didakwakan Jaksa/- Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya, dan tanpa adanya penilaian fakta-fakta mana yang mencocoki rumusan ketentuan pasal yang didakwakan, maka mengakibatkan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tidak jelas dan tidak terbukti, atau tidak dapat dibuktikan, karena tidak dijelaskan dan tidak ditegaskan kualifikasinya pelakunya dan fakta-fakta perbuatannya, sehingga \^-vA y] 7. tidak dapat dilakukan pengujian terhadap perbuatan pelakunya secara akurat dan proporsional; ; 28. Bahwa oleh karena Judex Facti tidak mempertimbangkan lebih jauh keberadaan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur mengenai kualifikasi pelaku tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa/Penuntut umum maupun fakta-faktanya, maka Judex Facti telah tidak melakukan tata cara mengadili yang baik dan benar serta tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam melakukan pemeriksaan perkara ini; Atas dasar hai-hal yang diuraikan tersebut, maka jelas bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti adalah keliru dan tidak benar, sehingga pertimbangan hukum tersebut tidak layak dipertahankan dan haruslah ditolak; IV. Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta mengandung pertim bangan hukum yang saiing kontradiksi; 29. Bahwa Pemohon Ka^sasi keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada halaman 61 yang diambil alih sebagai pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang berbunyi sebagai berlkut: Hal. 38 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents