Selain itu, ekspresi dan reaksi Pemohon Kasasi/Christian yang menanyakan langsung kepada Stephen sebagai pemilik barang mengenai adanya barang yang mencurigakan di dalam kontainer yang mengangkut tepung terigu tersebut yang dijawab Stephen itu titipan teman tidak tahu isinya. Ekspresi dan reaksi spontan dari Pemohon Kasasi/Christian tersebut adalah merupakan fakta orisil dan alat bukti hukum yang sah tentang ketidaktahuan Pemohon Kasasi/Christian mengenai keberadaan ekstasi di dalam container; 43. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka jelas bahwa Pemohon Kasasi/Christian sama sekali tidak terbukti mempunyai niat atau maksud menglmpor Psikotropika. Oleh karena Itu, pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan Pemohon Kasasi terbukti mempunyai niat atau maksud mengimpor Psikotropika adalah keliru dan tidak benar, sehlngga tidak dapat dipertahankan, karenanya harus dianulir dan ditolak ; VII. Judex FactI Pengadilan TInggi Jakarta telah salah dalam menerapkan asas pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini; 44. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap pertimbangan hukum , . J u d e x Facti Pengadilan TInggI Jakarta yang berbunyi sebagai berlkut: " Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam pertimbangan di atas bahwa kelompok Terdakwa bersama Stephen dan kawankawan merupakan kelompok terorganlsir, maka anggota kelompok tersebut bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan kelompoknya"; 45. Bahwa terori atau doktrin hukum pidana mengajarkan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah berslfat personal dan tidak dapat diwakllkan atau dibebankan kepada orang lain. Lebih jelasnya dapat dicontohkan, bahwa apabila pelaku tindak pidana meninggal dunia maka perkaranya menjadl gugur, dan pelakunya tidak dapat dituntut (Vide Pasal 77 KUHP), demiklan juga ahli warisnya. Ketentuan hukum Inl Jelas menggambarkan tidak adanya perallhan atau pengalihan tanggungjawab pidana kepada orang lain ; Dengan pertimbangan hukum di atas, Judex Facti telah menerapkan pengalihan atau pengambiialihan pertanggungjawaban hukum pidana yang dilakukan seseorang kepada orang lain. Dalam konteks perkara ini, Judex Facti Pengadilan Tinggl Jakarta melalui Hal. 46 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents