Selain itu, ekspresi dan reaksi Pemohon Kasasi/Christian yang
menanyakan langsung kepada Stephen sebagai pemilik barang
mengenai adanya barang yang mencurigakan di dalam kontainer
yang mengangkut tepung terigu tersebut yang dijawab Stephen itu
titipan teman tidak tahu isinya. Ekspresi dan reaksi spontan dari
Pemohon Kasasi/Christian tersebut adalah merupakan fakta orisil
dan alat bukti hukum yang sah tentang ketidaktahuan Pemohon
Kasasi/Christian mengenai keberadaan ekstasi di dalam container;
43. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka jelas bahwa Pemohon
Kasasi/Christian sama sekali tidak terbukti mempunyai niat atau
maksud menglmpor Psikotropika. Oleh karena Itu, pertimbangan
hukum Judex Facti yang menyatakan Pemohon Kasasi terbukti
mempunyai niat atau maksud mengimpor Psikotropika adalah keliru
dan tidak benar, sehlngga tidak dapat dipertahankan, karenanya
harus dianulir dan ditolak ;
VII.
Judex FactI Pengadilan TInggi Jakarta telah salah dalam menerapkan
asas pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini;
44. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap pertimbangan hukum
, . J u d e x Facti Pengadilan TInggI Jakarta yang berbunyi sebagai
berlkut:
" Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam pertimbangan
di atas bahwa kelompok Terdakwa bersama Stephen dan kawankawan merupakan kelompok terorganlsir, maka anggota kelompok
tersebut bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan
kelompoknya";
45. Bahwa terori atau doktrin hukum pidana mengajarkan bahwa
pertanggungjawaban pidana adalah berslfat personal dan tidak
dapat diwakllkan atau dibebankan kepada orang lain. Lebih jelasnya
dapat dicontohkan, bahwa apabila pelaku tindak pidana meninggal
dunia maka perkaranya menjadl gugur, dan pelakunya tidak dapat
dituntut (Vide Pasal 77 KUHP), demiklan juga ahli warisnya.
Ketentuan hukum Inl Jelas menggambarkan tidak adanya perallhan
atau pengalihan tanggungjawab pidana kepada orang lain ;
Dengan pertimbangan hukum di atas, Judex Facti telah menerapkan
pengalihan atau pengambiialihan pertanggungjawaban hukum
pidana yang dilakukan seseorang kepada orang lain. Dalam konteks
perkara ini, Judex Facti Pengadilan Tinggl Jakarta melalui
Hal. 46 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents