5? 9 ' pertimbangan hukumnya tersebut telah membebankan tanggungjawab pidana yang dilakukan oleh Stephen kepada Pembanding/Terdakwa; Hal ini tersirat dari pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan sebagai berikut: " Kelompok Terdakwa dan Stephen dan kawan-kawan merupakan kelompok yang terorganisir (quad non), maka anggota kelompok tersebut bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh kelompoknya"; Dari pertimbangan tersebut Judex Facti jelas menerapkan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan orang lain kepada Pemohon Kasasi/Terdakwa Christian, karena Christian harus menerima beban pertanggungjawaban pidana yang dilakukan kelompoknya (quad non); 46. Bahwa pertinhbangan Judex Facti tersebut jelas keliru dan tidak dapat dibenarkan, karena menyimpang dari asas hukum pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal yang tidak bisa dibebankan atau diambil alih oleh orang lain. Selain itu, •v.,. pertimbangan hukum Judex Facti tersebut bertentangan dengan / \\ /- kepastian hukum dan rasa keadilan. Sebab, perbuatan Stephen dan h Andrew yang diasumsikan Judex Facti sebagai kelompok Pemohon Kasasi/Terdakwa (quad non) yang belum diproses secara hukum dan belum teruji kebenarannya di depan Pengadilan dan belum ada kepastian hukum apakah terbukti bersalah atau tidak, seberapa besar porsi kesalahannya, akan tetapi pertanggungjawaban hukumnya telah dibebankan kepafda Pemohon Kasasi/Terdakwa dengan vonis hukuman pidana mati; Pertimbangan hukum Judex Facti dalam ha! ini jelas bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti dalam hal ini juga haruslah dianulir dan ditolak atau dikesamplngkan ; Vlll. Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah mengambil kesimpulan hukum, karena mendasarkkan kesimpulannya pada fakta yang tidak sah dan tidak benar; 47. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dan menolak pertimbangan hukum dalam surat putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada halaman 48 alinea kedelapan bagian kesimpulan fakta- Hal. 47 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 /

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents