X.
Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah menerapkan atau
melanggar hukum yang berlaku yaitu Pasal 39 ayat (1) KUHAP, karena
menetapkan untuk merampas barang bukti yang tidak terkait dengan
peristiwa pidana yang didakwakan dan tidak merupakan barang has!!
perbuatan pidana yang didakwakan ;
50. Bahwa Pemohon Kasas] keberatan dan menolak pertimbangan
hukum maupun amar putusan dalam surat putusan Judex Facti
Pengadilan Negeri Jakarta Barat halaman 64 dan haiaman 65 yang
diambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan
Tinggi Jakarta yang menyatakan dan menetapkan merampas
barang bukti untuk negara berupa ;
a. Buku Tabungan Tahapan BCA Rekening No. 1611176151 atas
nama Christian yang didalamnya ada saldo sebesar Rp.
1.242.178.579,17 (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta
seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan
rupiah tujuh belas sen);
Dengan pertimbangannya sebagai berikut:
" Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
I.
1. 2 (dua) buah Buku Tabungan Tahapan BCA Rekening No.
;•
1611176151 atas nama Christian ;
2. 1
(satu)
buah
Kartu
Kredit
Paspor
BCA
No.
6019004501680126 ..dst. (seluruhnya tetap terlampir dalam
berkas perkara);
f.
1. Buku tabungan Tahapan BCA Rekening No. 1611176151
atas nama CHRISTIAN yang sekarang sudah dilakukan
pemblokiran oleh Penyidik yang di dalamnya ada saldo
sebesar Rp. 1.242.178.579,17 (satu milyar dua ratus empat
puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus
tujuh puluh sembilan rupiah tujuh belas sen) dirampas untuk
negara";
51. Bahwa menurut ketentuan hukum Pasal 39 ayat (1) KUHAP
dinyatakan, bahwa barang yang dapat disita hanya berupa :
Ayat (1):
Hal. 50 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009
/
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents