•t
-4
Q
8.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sqak tanggal 28 Mei 2008
sampai dengan tanggal 26 Juli 2008 ;
9.
Peipanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi untuk yang pertama sejak
tanggal 27 Juli 2008 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2008 ;
10. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi untuk yang Kedua sejak
tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 24 September 2008 ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum PASKALIS PIETER,
SH. PASKALIS A. DA CXINHA, SH. ANDANA MARPAUNG, SH dan
STEPHANY FEBRIARINI, SH. masing-masing Advokat dari Kantor
Advokat/ Konsultan Hukum PAKAUS PIETER, SH & ASSOCIATES,
beralamat di Graha Seti Lt.3 Jl. KH. Abdullah Syafi'ei Kav. A/19 Gudang
Peluru, Tebet Jakarta Selatan, berdasarkan Suiat Kuasa Khusus tertanggal
21 Mei 2008 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat pada tanggal 26 Mei 2008 dibawah Nomor: 540/2008 ;
PengadilanNegeri tersebut;
Setelah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut
Umum ;•
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan
Terdakwa
Setelah memperhatikan barang bukti dimuka persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal
28 Agustus 2008 No.Reg.Perkara : PDM-1219/JAK.BAR/03/2008, yang
pada pokoknya Penimtut Umum menuntut supaya MajeUs Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memutuskan
1.
f
Menyatakan Terdakwa CHRISTIAN, telah terbukti bersalah melakukan
tindak pidana "Secara terorganisasi melakukan perbnatan menginipor
Psikotcopika Golongan I" sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 59 ayat 1 huruf d jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHRISTIAN dengan PIDANA
MATI;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents