Putusan Pengadilan Tinggi No 308/PID/2008/PT DKI tanggal 09
Desember 2008 Jo F^utusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor
1384/Pid.B/2008/PN JKT BAR, tanggal 18 September 2008 jelas
memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata
sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf (c)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP").
1.1.1. Penyitaan Terhadap Barang Bukti yang digunakan dalam meiakukan
Tindak Pidana oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
a. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor
735K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 April 2009 Jo Putusan Pengadilan
Tinggi No 308/PID/2008/PT DKI tanggal 09 Desember 2008 Jo
Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Barat
Nomor
1384/Pid.B/2008/PN JKT BAR tanggal 18 September 2008
dinyatakan bahwa barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang
NomorPol B7870 20 dirampas untuk negara dalam perkara aquo
Pemohon PK, sedangkan satu unit mobil Toyota Kijang Nomor Pol
^ 7870 ZO tersebut disita oleh Badan Reserse Kriminal POLRi
hari Kamis, tanggal 22 November 2007, untuk perkara
Ijigka Chua Lik Chang alias Asiok dan Lim Jit Wee alias Kim
berdasarkan interogasi mereka berdua adalah kurir yang
Cintah oieh Jet Lie Chandra alias Cece. Daiam surat dakwaan
disebutkan mobil kijang merupakan Barang bukti dalam
perkara aquo, akan tetapi dalam tuntutan mobii Toyota Kijang
tersebut disebut menjadi barang bukti;
b. Pemohon PK daiam pemeriksaan menolak barang bukti berupa:
1. 7 (tujuh) bungkus plastik butiran tablet diduga Psikotropika jenis
ekstasi dengan logo " STAR ", " PS
" T dengan berat 3.945
gram atau sebanyak ± 11.000 butir, kemudian diambii/disisihkan
sebanyak 325 butir untuk kepentingan pemeriksaan Puslabfor
Poiri, sehingga sisanya tinggal 10.625 butir;
2. Uang rupiah sebanyak Rp. 925.000.000,- dan mata uang
Singapura sebesar S $ 70.000;
3. Dos I A dengan jumlah 17 plastik berisi ekstasi warna biru
beriogo " STAR " dengan berat 34.825 gram atau sebanyak ±
85.000 butir, kemudian diambii/disisihkan sebanyak 1.190 butir
untuk kepentingan pemeriksaan Puslabfor Poiri. sehingga
sisanya tinggal ^3.810 butir;
Hal. 24dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents