Undang Rl Nomor 5Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP; SUBSIDAIR Perbuatan Terdakwa Christian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d Undang-Undang Rl Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; LEBIH SUBSIDAIR Perbuatan Terdakwa Christian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e Undang-Undang Rl Nomor 5Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR Perbuatan Terdakwa Christian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Rl Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Perubahan surat dakwaan ini berdasarkan ketentuan Pasal 144 KUHAP dilakukan sebelum dakwaan dibacakan atau sebelum sidang dilaksanakan. Faktanya persldangan CHRISTIAN (Pemohon PK) tidak memenuhi ketentuan Pasal 144 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: Penuntut umum dapat merubah surat dakwaan sebelum pengadilan ^^i^enetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk lenyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. ngubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu .ali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai. Dalam ha! penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasehat hukum dan penyidik. Dari ketentuan Pasal 144 KUHAP di atas dapatlah disimpulkan bahwa : a) Perubahan surat dakwaan dapat dilakukan oleh Penuntut Umum; b) Waktu perubahan tersebut adalah selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sebelum sidang: c) Perubahan surat aakwaan hanya satu kali saja ; d) Turunan perubahan surat dakwaan harusiah diberikan kepada tersangka atau Penasehat Hukum dan Penyidik (Hari Sasongko dan Tjuk Suharjanto, 1988 ; 63). Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada halaman 50 menyatakan; "Menimbang bahwa dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada permulaan sidang yaitu pada 12 Mei 2008 ternyata berbeda dengan Hal. 27 dari64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents