yaitu selaku pihak yang diminta oleh Stephen alias Stalin LawA'ong Kiat untuk menjuaikan tepung terigu di Indonesia, sesuai dengan pertimbangan Judex Facti yang menyatakan: "Bahwa Christian mendapat tawaran darl Stephen aiias Stalin Law/ Yong Kiat untuk menjuaikan tepung terigu di Indonesia": b. Bahwa kemudian Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi Jakarta juga telah menilai dan mempertimbangkan bahwa Christian pada dasarnya terbukti tidak mengetahui keberadaan Psikotropika (ekstasi) di dalam konteiner yang mengangkut tepung terigu yang dikirimkan Stephen alias Stalin LawA'ong Kiat. Hal ini dapat disimpulkan darl pertimbangan hukum surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada halaman 60 alinea keempat yang diambil alih sebagal pertimbangan hukum sendiri oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta, yang berbunyi sebagai berikut: "Menimbang, bahwa diketahuinya ada barang Iain selain tepung terigu dalam konteiner Nomor WHLU 2743048/20 feet sejak ^id^^telah konteiner tersebut masuk jaiur merah dan diperiksa i/ Scane, sehingga terjadi upaya untuk mengetahui ^ barang apa? Tapi Terdakwa tidak dapat informasi karena |Mj|^Gaiysumbernya tertutup"; dalam pertimbangan hukumya tersebut Judex Facti dengan telah menilai dan mempertimbangkan Pemohon PK telah berupaya mencari tahu mengenai barang apa yang mencurigakan tersebut. Akan tetapi, Pemohon PK tidak dapat mengetahuinya karena sumber informasinya tertutup sesuai dengan pertimbangan hukum Judex Facti yang mempertimbangkan sebagai berikut: "...sehingga terjadi upaya untuk mengetahui ada barang apa? Tapi Terdakwa tidak dapat informasi karena dari sumbemya tertutup."; 0. Bahwa oleh karena Judex Facti telah menilai dan mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon PK terbukti hanya melakukan baru pertama kali bisnis penjualan tepung terigu sejumiah 710 Bags dan tidak mengetahui atau seharusnya mengetahui keberadaan Psikotropika (ekstasi) di dalam konteiner yang mengangkut tepung terigu yang dikirimkan Stephen alias Stalin Law/Yong Kiat, maka menurut hukum Pemohon PK harusiah Hal. 29 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SLJS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents