yaitu selaku pihak yang diminta oleh Stephen alias Stalin
LawA'ong Kiat untuk menjuaikan tepung terigu di Indonesia,
sesuai dengan pertimbangan Judex Facti yang menyatakan:
"Bahwa Christian mendapat tawaran darl Stephen aiias Stalin
Law/ Yong Kiat untuk menjuaikan tepung terigu di Indonesia":
b. Bahwa kemudian Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan
Pengadilan Tinggi Jakarta juga telah menilai dan mempertimbangkan
bahwa Christian pada dasarnya terbukti tidak mengetahui
keberadaan Psikotropika (ekstasi) di dalam konteiner yang
mengangkut tepung terigu yang dikirimkan Stephen alias Stalin
LawA'ong Kiat. Hal ini dapat disimpulkan darl pertimbangan hukum
surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada halaman 60
alinea keempat yang diambil alih sebagal pertimbangan hukum
sendiri oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta, yang berbunyi
sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa diketahuinya ada barang Iain selain tepung
terigu dalam konteiner Nomor WHLU 2743048/20 feet sejak
^id^^telah konteiner tersebut masuk jaiur merah dan diperiksa
i/
Scane, sehingga terjadi upaya untuk mengetahui
^ barang apa? Tapi Terdakwa tidak dapat informasi karena
|Mj|^Gaiysumbernya tertutup";
dalam pertimbangan hukumya tersebut Judex Facti dengan
telah menilai dan mempertimbangkan Pemohon PK telah
berupaya mencari tahu mengenai barang apa yang mencurigakan
tersebut. Akan tetapi, Pemohon PK tidak dapat mengetahuinya
karena sumber informasinya tertutup sesuai dengan pertimbangan
hukum Judex Facti yang mempertimbangkan sebagai berikut:
"...sehingga terjadi upaya untuk mengetahui ada barang apa? Tapi
Terdakwa tidak dapat informasi karena dari sumbemya tertutup.";
0. Bahwa oleh karena Judex Facti telah menilai dan mempertimbangkan
bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon PK terbukti hanya
melakukan baru pertama kali bisnis penjualan tepung terigu sejumiah
710 Bags dan tidak mengetahui atau seharusnya mengetahui
keberadaan Psikotropika (ekstasi) di dalam konteiner yang
mengangkut tepung terigu yang dikirimkan Stephen alias Stalin
Law/Yong Kiat, maka menurut hukum Pemohon PK harusiah
Hal. 29 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SLJS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents