1. Bahwa Pemohon PK keberatan terhadap pertimbangan hukum
Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang diambil alih dari
pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
halaman 62 alinea kedua dan ketiga sebagai pertimbangan hukum
sendiri, yang berbunyi sebagai berikut:
a. "Menimbang, bahwa dakwaan Ke satu Primair Penuntut Umum
di juncto - kan pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP padahal
dakwaan tersebut telah di juncto —kan pada ayat (2) nya";
b. "Karena ayat (2) nya itu merupakan pemberatan yang dilakukan
secara terorganisir artinya dilakukan bukan oleh hanya seorang
Terdakwa maka bila di juncto-kan pada Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP yang mengatur tentang penyertaan, Majelis Hakim
memandang itu menjadi berlebihan, jadi tidak perlu lagi
dipertimbangkan";
2. Bahwa menurut pendapat Pemohon PK. pertimbangan hukum
Judex Factie tersebut adalah keliru dan tidak benar, karena;
a. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotroplka memang benar mengatur mengenai pemberatan
(^ukuman sebagaimana telah dikemukakan oleh Judex Facti di
Jam pertimbangan hukumnya, akan tetapi ketentuan tersebut
las bukan merupakan ketentuan yang mengatur mengenai
uaiifikasi pelaku tindak pidana;
Ketentuan yang mengatur mengenai kualifikasi pelaku tindak
pidana adalah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kualifikasi pelaku
tindak pidana yang terdapat di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP terdiri 3 jenis, masing-masing sebagai berikut:
•
Orang yang melakukan;
• Orang yang menyuruh melakukan;
• Orang yang turut serta melakukan;
c. Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah di juncto-kan oleh
Jaksa/Penuntut Umum ke dalam ketentuan perkara pokok yang
didakwakan, dalam hal ini Pasal 59 ayat (1) huruf d Jo. Ayat (2)
UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Oleh karena itu,
dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang berkaitan dengan Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP ini wajib diuraikan dan dibuktikan oleh
Jaksa/Penuntut Umum. Sebab apabila tidak diuraikan dengan
jelas dan tidak dapat dibuktikan, maka konsekuensi hukumnya
Hal. 38 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents