1. Bahwa Pemohon PK keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang diambil alih dari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat halaman 62 alinea kedua dan ketiga sebagai pertimbangan hukum sendiri, yang berbunyi sebagai berikut: a. "Menimbang, bahwa dakwaan Ke satu Primair Penuntut Umum di juncto - kan pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP padahal dakwaan tersebut telah di juncto —kan pada ayat (2) nya"; b. "Karena ayat (2) nya itu merupakan pemberatan yang dilakukan secara terorganisir artinya dilakukan bukan oleh hanya seorang Terdakwa maka bila di juncto-kan pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan, Majelis Hakim memandang itu menjadi berlebihan, jadi tidak perlu lagi dipertimbangkan"; 2. Bahwa menurut pendapat Pemohon PK. pertimbangan hukum Judex Factie tersebut adalah keliru dan tidak benar, karena; a. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotroplka memang benar mengatur mengenai pemberatan (^ukuman sebagaimana telah dikemukakan oleh Judex Facti di Jam pertimbangan hukumnya, akan tetapi ketentuan tersebut las bukan merupakan ketentuan yang mengatur mengenai uaiifikasi pelaku tindak pidana; Ketentuan yang mengatur mengenai kualifikasi pelaku tindak pidana adalah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kualifikasi pelaku tindak pidana yang terdapat di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdiri 3 jenis, masing-masing sebagai berikut: • Orang yang melakukan; • Orang yang menyuruh melakukan; • Orang yang turut serta melakukan; c. Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah di juncto-kan oleh Jaksa/Penuntut Umum ke dalam ketentuan perkara pokok yang didakwakan, dalam hal ini Pasal 59 ayat (1) huruf d Jo. Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Oleh karena itu, dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang berkaitan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini wajib diuraikan dan dibuktikan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Sebab apabila tidak diuraikan dengan jelas dan tidak dapat dibuktikan, maka konsekuensi hukumnya Hal. 38 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents