yang terkait dengan perkara ini karena Pemohon PK bukan bagian dari kelompok Steven ataupun kelompok Monas sebagaimana dituliskan dalam BAP dan media massa; Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Judex Facti telah menerapkan pengalihan atau pengambilalihan pertanggungjawaban hukum pidana yang dilakukan seseorang kepada orang lain. Dalam konteks perkara ini, Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta melalui pertimbangan hukumnya tersebut telah membebankan tanggungjawab pidana yang dilakukan oieh Stephen kepada Pemohon PK. Hal ini tersirat dari pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan sebagai berikut; Kelompok Terdakwa dan Stephen dan kawan-kawan merupakan kelompok yang terorganisir (quad non), maka anggota kelompok tersebut bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oieh kelompoknya." Dari pertimbangan tersebut Judex Facti jelas telah menerapkan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan orang lain kepada ^^?=^^X^^emohon PK yang karena itu Pemohon PK harus menerima beban anggungjawaban pidana yang dilakukan kelompok Steven dkk; .1 3X Fact! Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi Jakarta Judex Juris Mahkamah Agung Rl telah salah dalam mengambil impulan hukum, karena mendasarkan kesimpulannya pada fakta ang tidak sah dan tidak benar; Bahwa Pemohon PK keberatan dan menolak pertimbangan hukum dalam surat putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada halaman 48 alinea kedelapan bagian kesimpulan fakta-fakta yang diambil alih sebagai pertimbangan hukum sendirl oieh Pengadilan Tinggi Jakarta yang berbunyi sebagai berikut: "Bahwa saksi Muhammad Rizki Hamdani alias Kiki bertanya kepada saksi Sihar Gerrits Tobing dan saksi Sihar Gerrits Tobing bertanya pula kepada Terdakwa Christian, yang dijawab Terdakwa "Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya jamin ini tidak ada apaapa" Selanjutnya pertimbangan hukum tersebut dilanjutkan dengan pertimbangan hukum pada halaman 61 yang menyatakan Pemohon PK mengambil alih tanggungjawab keberadaan barang dengan pertimbangan hukum sebagai berikut; Hal. 49 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents