1.1 12. Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Judex Juris Mahkamah Agung Rl telah terbukti khiiaf atau keiiru yang nyata dalam menerapkan Pasai 39 ayat (1) KUHAP, karena menetapkan untuk merampas barang bukti yang tidak terkait dengan peristiwa pidana yang didakwakan dan tidak merupakan barang hasil perbuatan pidana yang didakwakan: 1. Bahwa Pemohon PK keberatan dan menolak pertimbangan hukum maupun amar putusan dalam surat putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat halaman 63 dan halaman 64 yang diambii alih sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan dan menetapkan merampas barang bukti untuk negara berupa Buku Tabungan Tahapan BCA Rekening Nomor 1611176151 atas nama Christian yang didalamnya ada saldo sebesar Rp1.242.178.579,17 (Satu milyar dua ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah tujuh belas sen) dan Kartu Kredit Paspor CA Nomor 6019004501680126; 'a menurut ketentuan hukum Pasal 39 ayat (1) dan (2) KUHAP itakan, bahwa barang yang dapat disita hanya berupa: yati) 1)Benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana ; 2) Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; 3) Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; 4) Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; 5) Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan; (Ayat 2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan. penuntutan dan mengadili perkara pidana. sepanjang mengenai ketentuan ayat(1); Hal. 52 dari 64hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents