Kspala Bidang Pembinaan Lapas Klas i Tangerang Mohammad Ridwantoro,
Bc.lP, SH, mengenai pengakuan dan pemyataan ketidakterlibatan Pemohon
PK:
Bahwa dalam pengakuan Lim Jit Wee juga disebutkan bahwasanya Lim Jit
Wee ditekan, dipaksa, diintimidasi, dan disiksa oieh oknum Penyidik BNN dan
Kepolisianhingga mengaiami cacat permanen, untuk mengakui keterlibatan
Pemohon PK yang merupakan suatu hai yang salah dan bertentangan dengan
fakta sesungguhnya. Sebab, Pemohon PK tidak terlibat dalam kejahatan
mengimport psikotropika golongan i secara terorganisir sebagaimana
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta sebagaimana
yang temiuat dalam surat pemyataan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Lim Jit Wee sama sekali tidak pemah mengenai Pemohon PK
sebelum adanya pemeriksaan penyidik ditingkat penyidikan dan
pemeriksaan dipersidangan. Sesungguhnya Lim Jit Wee baru mengenai
Pemohon PK saat dalam proses persidangan dan menjalankan putusan di
Lembaga Pemasyarakatan Klas ITangerang;
Bahwa sejak proses pemeriksaan ditingkat penyidikan, Lim Jit Wee dipaksa,
^^^tekan, bahkan dianiaya oleh oknum penyidik dari BNN dan oknum aparat
30lisian agar memberikan keterangan sesuai keinginan mereka. Adapun
saan yang diterima oleh Lim Jit Wee dari oknum penyidik hingga
engakibatkan cacat permanen, yakni diantaranya Lim Jit Wee kehilangan
sebagian jari tengah dan jari manis di tangan kanan Lim Jit Wee;
3. Bahwa Lim Jit Wee diminta secara paksa oleh penyidik untuk memberikan
keterangan baik dalam penyidikan maupun persidangan untuk menyatakan
mengenai dan mengetahui keberadaan Pemohon PK terkait dengan
peredaran/impor Psikotropika golongan I. Padahal keterangan yang Lim Jit
Wee sampaikan dalam penyidikan atau persidangan mengenai Pemohon
PK adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya;
4. Bahwa Lim Jit Wee sungguh menyesali perbuatannya tersebut diatas dan
bermaksud memperbalki dengan memberanlkan dlri untuk menyampaikan
fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi pada kesempatan/upaya hukum
apapun agar Pemohon PK yang dihukum mati berdasarkan keterangan Lim
Jit Wee yang menyesatkan tersebut suatu saat dapat diklarifikasi demi
keadilan yang lebih sesuai, yakni dibebaskan dari hukuman;
5. Demi kebenaran ini, Lim Jit Wee bersedia disumpah dan memberikan
keterangan dlmanapun juga demi kebenaran dan kemanusiaan, karena
Hal. 55 dari 64 hal. Put. Nomor171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents