hukuman mati terhadap Pemohon PK dapat disimpulkan bahwa
Pemohon PK merupakan orang yang dikorbankan dalam konspirasi
jahat antara oknum aparat penegak hukum (Polisi) dan sindikat
narkotika;
Kita semua sepakat bahwa maraknya peredaran narkoba di Indonesia
teiah menimbulkan korban-korban generasi muda yang tentunya dapat
merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Penjatuhkan
hukuman mati terhadap pengedar narkoba oleh Pemerintah Indonesia
dapat diartikan sebagai keseriusan dan ketegasan penegakkan hukum
dari pemerintah dalam memberantas dan menanggulangi peredaran
narkoba. Namun demikian, Pemerintah harus memulai iebih dahulu
dengan memperbaiki penegakan sistem hukum Nasional sebagaimana
dikatakan dalam Nawacita Nomor 4 dari Bapak Presiden Joko Widodo
yang berbunyi Kami akan menolak Negara lemah dengan melakukan
reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi,
bermartabat dan terpercaya". Jadi untuk menanggulangi maraknya
|eredaran narkoba di Indonesia harus dilakukan penguatan Negara
•Iebih dahulu dengan membangun sistem dan aparatur yang bersih
bukan dengan menjatuhkan hukuman mati yang tidak memberikan
'ek jera;
Selain itu, Putusan PK Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 dengan Pemohon.
Hengky Gunawan, dalam kasus yang serupa semakin menguatkan
permohonan PK atas nama Christian ini;
Dalam Putusan tersebut terdapat pendapat Prof. DR. J.E. Sahetapy.
SH.MA yang mengatakan:
Bahwa secara konseptual, hukuman mati adalah bertentangan
dengan Pancasila sebagai dasar Negara. Bahwa pada
kenyataannya, implementasi pidana mati yang selaras dengan tujuan
pemidanaan kiasik dalam hal mana Iebih mengutamakan pada
pembahasan (retributive) tidak memiiiki detterent."
Putusan PK Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 pada halaman 48 menyatakan.
Terdakwa [Hengky Gunawan] melakukan perbuatan memproduksi
psikotropika secara terorganisir secara bersama-sama dan berlanjut
telah terbukti secara sah melakukan perbuatan memproduksi
psikotropika secara terorganisir secara bersama-sama dan berianjut."
Kemudian Permohonan Peninjauan Kembali Hengky Gunawan di terima
dan dalam Putusan Permohonan Peninjauan Kembali tersebut, vonis
Hal. 59 dari 64hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents