Hukuman Mati Hengky Gunawan dihapus dan diubah menjadi hukuman
15 tahun penjara dengan pertimbangan:
• Bahwa mendasari Declaration of Human Right article 3: "everyone
has the right to life, liberty and security of person". Bahwa setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan
sebagal individu;
• Hukuman MATI bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UndangUndangDasar 1945 dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1989 tentang HAM yang berbunyi: "Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dan persamaan dl hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan dan oleh siapa pun";
^^mOSPahwa dengan adanya klausul "tidak dapat dikurangi dalam
siapa pun" dapat diartikan sebagai tidak dapat
1^
diabaikan oleh siapa pun teimasuk dalam hai ini
Pejabat yang berwenang sekalipun, tidak terkecuaii oieh
Xutusan Hakim/Putusan Pengadiian;
^*Sp«rambangan Judex Juris dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor
39 PK/Pid.Sus/2011 yang mengedepankan aspek Hak Asasi Manusia
adalali sangat tepat bila dipakai juga dalam memutuskan Permohonan
PK atas nama Christian ini. Apa yang dialami oleh Pemohon PK
Christian bukan hanya penderitaan pribadi, tetapi juga dialami oleh
seluruh keiuarga besar Pemohon PK. Sebagai seorang kepala keluarga
Pemohon PK telah dipaksa meninggaikan Istri dan anak-anaknya serta
seluruh keluarga besamya akibat kasus ini. Penjatuhan hukuman mati
terhadap Pemohon PK telah menimbulkan dampak psikologis yang
berakibat pada penghukuman masyarakat yang tentunya menjadi
ancaman sosial bagi keluarga besar Pemohon PK. Hal ini merupakan
preseden yang buruk bagi sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Kesimpulan dan Permohonan
Bahwa berdasarkan Uraian tersebut diatas, maka pemohon PK
berkeslmpulan:
1. Berdasarkan bukti pada NOVUM Bukti PK-1, Bukti PK-2, Buktl PK-3,
Bukti PK-4, Bukti PK-5,Bukti PK-6 dan Bukti PK-7 maka tindak pidana
Hal. 60 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PiD.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents