Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: - Bahwa tidak ternyata ada kekliilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 1384/Pid.B/2008/PN.Jkt.Bar juncto putusan Pengadilan Tinggi Nomor 308/PID/2008/PT.DKI Juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 735 K/Pid.Sus/2009, karena hal-hal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar. Perbuatan Terdakwa mengimport Psikotroplka Golongan 1 secara terorganisir dengan jumlah yang sangat banyak merupakan tindak pidana; - Bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali di atas benar-benar telah mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum yang reievan dengan fakta hukum yang terungkap di persldangan berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut hukum dihubungkan dengan barang bukti yang terungkap di persidangan, akhirnya dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum Terpidana/Pemohon t^njauan Kembali bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ut di atas dan dljatuhi pidana kepadanya dengan pidana mat! dan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); bukti surat yang diajukan oleh Terpidana/Pemohon Peninjauan ali diberi tanda PK-1 sampai dengan PK-10 tidak ada satupun yang erupakan bukti baru (novum) yang dapat mementahkan perbuatan Terpidana sehingga Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali perbuatannya tidak terbukti, demikian pula para saksi yang diajukan di persidangan tidak dapat membantah buktl-bukti yang sah membuktikan Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali antara lain : 1. Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali yang awal kerjasama dengan Stephen warga negara Malaysia untuk mengimport tepung terigu dari Hongkong dengan menggunakan kontainer 20 (dua puluh) feet yang ternyata di dalamnya selain tepung terigu ada dimuat pula lebih kurang 400.000 (empat ratus ribu) butir ekstacy dan bahanbahan untuk membuat ekstacy: 2. Bahwa Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali yang mencari dan mengontrak gudang untuk menampung barang import tepung terigu dan psikotroplka: Hal. 62 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents