ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
- 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 2 masing-masing berisikan
serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 236,8641 gram;
ng
- 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 3 masing-masing berisikan
serbuk warna kuning dengan berat netto seluruhnya 26,1239 gram ;
Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung
gu
Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang
c.
Nomor LAB.3825/KNF/2002 tanggal 7 Oktober 2002 yang menyimpulkan barang bukti berupa:
ub
lik
ah
A
Narkotika;
- 1 (satu) buah kantong plastik dengan Kode 1 berisikan serbuk warna
krem dengan berat netto seluruhnya 102,1596 gram;
am
- 1 (satu) buah kantong plastik Kode 2 berisikan serbuk warna krem
dengan berat netto seluruhnya 25,7379 gram ;
ep
Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung
ah
k
Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran
d. Nomor LAB.3827/KNF/2002
tanggal
23
In
do
ne
si
Narkotika ;
R
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang
September 2002
yang
A
gu
ng
menyimpulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan
serbuk warna putih kecoklatan dengan berat netto 8,0702 gram, setelah
diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan
terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan
lik
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo.. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
SUBSIDAIR :
baik bertindak
ub
Bahwa mereka Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan IZUCHUKWU
OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO , pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus
2002 sekira jam 11.00 WIB, pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2002 sekitar
ep
ka
m
ah
Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika jo..
jam 17.00 WIB dan pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2002 sekitar jam
dua ribu dua, bertempat di Villa Melati Mas Regency Blok A.2 Nomor 17 BSD
ng
Tangerang dan di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang atau setidak-tidaknya
on
Hal. 15 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
di tempat lainnya yang, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
es
R
17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Agustus tahun
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents