ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Negeri Tangerang, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan,
sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang
ng
diteruskan, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan untuk
dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan
tanaman berupa Heroin, dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 sekira jam 11.00 WIB,
gu
IZUCHUKWU OKOLOAJA dan Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
berdasarkan
hasil
interogasi
terhadap
MARLENA
yang
kedapatan
membawa Heroin dengan berat brutto 50 gram dan ketika dilakukan
ub
lik
ah
A
ditangkap Saksi S. BAMBANG H. dan Saksi SUGENG HS. beserta Tim,
penangkapan di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN
NKOMO, di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang,
am
ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin (berat brutto 50 gram),
tepatnya di salah satu kamar, di dalam tas, dengan disaksikan pula oleh
ep
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO sedangkan pada saat
ah
k
penggeledahan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
di BSD
Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang tidak didapatkan barang bukti. Kemudian
In
do
ne
si
R
Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH, IZUCHUKWU OKLOAJA alias
KHOLISAN NKOMO dan MARLENA beserta barang buktinya dibawa ke
A
gu
ng
Sat.Tik Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses Penyidikan ;
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan
penggeledahan di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN
NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang maupun di
rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23
Tangerang yang hasilnya sebagai berikut:
Di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa
lik
Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang ditemukan Heroin
dengan berat brutto 4500 gram dari atas eternit berikut 1 buah
timbangan merk Tanita, dengan perincian sebagai berikut:
ub
m
ah
-
- 1 (satu) kaos kaki warna hitam berisi 11 (sebelas) bungkus plastik
ka
berisi Heroin berat brutto 1.100 gram;
ep
- 1 (satu) kaos kaki warna biru berisi 14 (empat betas) bungkus plastik
ah
berisi Heroin berat brutto 1.400 gram;
berisi Heroin berat brutto 200 gram;
ng
M
- 1 (satu) kardus seterika berisi 8 (delapan) bungkus plastik berisi
on
Hal. 16 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
Heroin berat brutto 800 gram;
es
R
- 1 (satu) kaos kaki warna abu-abu berisi 2 (dua) bungkus plastik
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents